Gunungkidul (12/01/2025) - Kementerian Desa dan PDT melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menetapkan ketentuan pokok mekanisme evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BPSDM Nomor 602 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan Evaluasi Kinerja Tenaga Pendamping Profesional.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola pendampingan desa yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja. Evaluasi kinerja TPP menjadi instrumen penting untuk memastikan peran pendampingan berjalan efektif dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan Dana Desa.
Dalam ketentuan pokoknya, evaluasi kinerja individu TPP dilaksanakan oleh tiga pihak penilai, yakni Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja BPSDM Pengelola TPP, serta Pengguna Layanan Pendampingan. Penilaian oleh pengguna layanan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan jenjang pendamping, mulai dari Kepala Desa/ Lurah untuk Pendamping Lokal Desa (PLD), Camat untuk Pendamping Desa (PD), hingga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi melalui Dinas PMD masing-masing untuk TAPM Kabupaten/Kota dan Provinsi, serta BPSDM cq. P3MD untuk TAPM Pusat.
Evaluasi kinerja TPP dilaksanakan secara periodik setiap tiga bulan atau triwulanan dalam tahun anggaran berjalan. Setiap pihak penilai diberikan batas waktu pengisian nilai paling lambat tanggal 3 pada bulan keempat periode penilaian. Penilaian dilakukan secara langsung melalui menu evaluasi kinerja pada aplikasi Daily Report Pendamping (DRP) sebagai sistem resmi pencatatan dan pengelolaan kinerja TPP.
Keputusan ini juga menegaskan bahwa penyediaan, verifikasi, dan penggunaan akun penilaian bagi seluruh pihak penilai dikoordinasikan oleh P3MD guna menjamin validitas, keterpaduan, dan kelancaran proses evaluasi. Seluruh hasil penilaian kinerja individu TPP akan dihitung dan terakumulasi secara otomatis dalam sistem aplikasi DRP sebagai basis data kinerja nasional.
Secara khusus, untuk penilaian kinerja triwulan keempat, periode kinerja TPP yang dinilai dihitung sejak 1 Oktober hingga 15 November pada tahun anggaran berjalan, dengan batas akhir pengisian nilai tanggal 15 November. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan sinkronisasi hasil evaluasi dengan proses administrasi akhir tahun anggaran.
Melalui penetapan Petunjuk Teknis Operasional ini, BPSDM menegaskan komitmennya dalam membangun sistem evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional yang objektif, transparan, dan berbasis kinerja nyata. Evaluasi kinerja TPP diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penilaian administratif, tetapi juga sebagai dasar pembinaan, pengembangan kapasitas, dan peningkatan kualitas pendampingan desa secara berkelanjutan. (ANK)

0 Komentar