Petunjuk Teknis BKK Dana Keistimewaan Reformasi Kalurahan Tahun 2026


Wonosari (25/12/2025) - Reformasi Kalurahan merupakan kebijakan strategis Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023. Kebijakan ini menjadi wujud aktualisasi visi dan misi pembangunan DIY yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan nilai-nilai keistimewaan dan kearifan lokal keYogyakartaan.

Dalam implementasinya, Reformasi Kalurahan dilaksanakan melalui dua pendekatan utama, yaitu Reformasi Birokrasi Kalurahan dan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan. Reformasi Birokrasi Kalurahan difokuskan pada penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pelayanan publik prima. Pendekatan ini mencakup 16 kegiatan utama, antara lain pengembangan SAKIP Kalurahan, penguatan pengelolaan keuangan dan aset, digitalisasi kalurahan, pengadaan barang dan jasa, pengawasan oleh masyarakat dan Bamuskal, serta pengembangan inovasi tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan diarahkan pada upaya meningkatkan kemandirian dan daya saing masyarakat melalui lima kegiatan utama, yaitu penanganan stunting, pengembangan kebudayaan, pembangunan lingkungan yang mendukung perekonomian dan sosial budaya, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penanganan kemiskinan. Reformasi ini bertujuan mendorong masyarakat kalurahan agar memiliki kemampuan, kepercayaan diri, dan kemandirian dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sebagai bentuk dukungan pendanaan terhadap pelaksanaan Reformasi Kalurahan, Pemerintah Daerah DIY menyediakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan Reformasi Kalurahan. BKK ini disalurkan kepada Pemerintah Kalurahan melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 52 Tahun 2023 dan diperuntukkan bagi kegiatan yang telah direncanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2026.

Petunjuk Teknis BKK Dana Keistimewaan Reformasi Kalurahan Tahun 2026 disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Kalurahan dalam seluruh tahapan pengelolaan bantuan, mulai dari perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Dalam perencanaan, Pemerintah Kalurahan wajib menyusun usulan kegiatan yang dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta mengintegrasikannya ke dalam APBKal.

Pelaksanaan BKK Dana Keistimewaan Reformasi Kalurahan berpedoman pada prinsip tata kelola yang baik, efektivitas, efisiensi, partisipasi masyarakat, serta akuntabilitas. Bantuan ini bersifat fixed cost bagi seluruh kalurahan dan variable cost bagi kalurahan yang menjalankan Inovasi Kalurahan. Namun demikian, terdapat sejumlah larangan penggunaan dana, antara lain untuk pembayaran gaji dan honorarium rutin aparatur, perjalanan dinas, studi banding, pengadaan aplikasi baru, serta kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung.

Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan BKK dilakukan secara berkala setiap triwulan dan diintegrasikan dalam laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan. Laporan disampaikan secara berjenjang melalui Panewu dan Bupati, serta diinput melalui Sistem Informasi Kalurahan dan Kendali Istimewa (KENES) sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Dengan adanya Petunjuk Teknis ini, diharapkan Pemerintah Kalurahan memiliki acuan yang jelas dan seragam dalam mengelola BKK Dana Keistimewaan Reformasi Kalurahan, sehingga tujuan Reformasi Kalurahan dapat tercapai secara optimal. Pada akhirnya, Reformasi Kalurahan diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan kalurahan yang berdaya, masyarakat yang mandiri, serta pembangunan kalurahan yang inklusif, berkelanjutan, dan berlandaskan nilai-nilai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANK)

Link Download Juknis BKK Danais Refkal 2026

Posting Komentar

0 Komentar