Rakor TPP Gunungkidul Cluster Utara Bahas Strategi Percepatan Muskalsus Persetujuan Dukungan Pinjaman KDMP

 


Semin — Percepatan pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) menjadi salah satu fokus utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Gunungkidul yang digelar di KWT Mayangsari, Kalurahan Semin, Senin (27/10/2025). Muskalsus ini menindaklanjuti instruksi Menteri Desa PDT yang tertuang dalam surat edaran Menteri Desa PDT Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Kalurahan Khusus Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinajman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Rakor ini merupakan bagian dari pelaksanaan koordinasi rutin antara TAPM, PD, PLD se Kabupaten Gunungkidul. Kali ini rakor di cluster 2 atau wilayah utara, yang meliputi Kapanewon Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen, dan Semin. Dalam kesempatan tersebut, para peserta membahas sejumlah agenda strategis terkait pelaksanaan tugas pendampingan dan pengembangan ekonomi kalurahan.

Selain membahas percepatan Muskalsus, agenda rakor juga menyoroti progres pelaksanaan program ketahanan pangan minimal 20% dari pagu Dana Desa melalui mekanisme penyertaan modal kepada BUM Kalurahan (BUMKal). Para pendamping diminta terus mengawal pelaksanaan program ketahanan pangan sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Slamet, S.Pd. melakukan monitoring satu per satu progres pelaksanaan program ketahanan pangan di kalurahan-kalurahan di wilayah cluster utara.

Rakor turut membahas realisasi Dana Desa hingga Oktober 2025, di mana masih terdapat beberapa kalurahan dengan tingkat serapan rendah. Pendamping Desa diharapkan lebih aktif mendorong pemerintah kalurahan untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan sesuai rencana kerja.

Di akhir kegiatan, TAPM Kabupaten kembali menekankan pentingnya disiplin dalam pelaporan oleh pendamping desa, meliputi laporan pemanfaatan Dana Desa (sarpras dan non sarpras), realisasi program ketahanan pangan, pelaporan RKTL pengendalian pembangunan kalurahan, progres perencanaan pembangunan kalurahan tahun anggaran 2026, pelaporan penyaluran BLT DD, pelaporan peningkatan kapasitas pemerintah kalurahan dan masyarakat, pelaporan BUMKal dan BUMKalma serta pelaporan penanganan masalah.

Melalui Rakor Cluster Utara ini, diharapkan koordinasi antara TAPM, PD, dan PLD semakin solid dalam memperkuat tata kelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan serta mempercepat pelaksanaan Muskalsus sebagai pintu awal pengembangan usaha koperasi desa merah putih. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar