Wonosari, (28/10/2025) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Setelah sempat mengalami jeda karena Aplikasi OMSPAN dinonaktifkan sementara untuk proses pengajuan Dana Desa Tahap II, kini penyaluran kembali berjalan lancar.
Pada 20 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menindaklanjuti notifikasi dari Dashboard OMSPAN untuk mengajukan penyaluran Dana Desa Tahap II (Earmark) bagi dua kalurahan, yaitu Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop dan Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari
Setelah melalui proses verifikasi dan persetujuan, pada 28 Oktober 2025 pengajuan penyaluran Dana Desa Tahap II untuk kedua kalurahan tersebut telah disetujui dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan rincian Kalurahan Bohol sebesar Rp 282.587.880,00 dan Kalurahan Serut sebesar Rp 265.621.304,00
Dengan tersalurkannya dana untuk kedua kalurahan tersebut, maka penyaluran Dana Desa Tahap II (earmark) di Kabupaten Gunungkidul telah mencapai 144 Kalurahan, atau 98,87% dari total alokasi Dana Desa Tahun 2025, yakni sebesar Rp 168.586.366.584,00.
Adapun kekurangan penyaluran saat ini hanya tersisa pada Dana Desa Non-Earmark di Kalurahan Bohol dan Serut. Secara administrasi, seluruh persyaratan telah terpenuhi, dan proses penyalurannya hanya menunggu dibukanya kembali Aplikasi OMSPAN untuk pengajuan tahap berikutnya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Gunungkidul bersama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) terus menjalin koordinasi intensif dengan KPPN Wonosari. Harapannya, begitu Aplikasi OMSPAN kembali aktif, pengajuan Dana Desa Tahap II Non-Earmark dapat segera diproses sehingga seluruh Dana Desa Tahun 2025 dapat tersalurkan 100% ke rekening kas kalurahan. (HSGK)
0 Komentar