GUNUNGKIDUL – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul, Ki-Slamet, bersama Pendamping Desa Kapanewon Saptosari, Dzarojat Uswantoro, melakukan koordinasi dan fasilitasi penyiapan dokumen pengajuan penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk mendukung penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bidang ketahanan pangan bagi Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) di Kapanewon Saptosari. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 16 Oktober 2026, dengan salah satu fokus pendampingan di Kalurahan Monggol, Kabupaten Gunungkidul.
Fasilitasi ini dilakukan menyusul kendala yang dihadapi BUMKal di Kapanewon Saptosari dalam proses pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan hasil koordinasi, seluruh BUMKal di wilayah tersebut belum memiliki NIB untuk bidang usaha ketahanan pangan karena pengajuan perizinan belum dapat dilanjutkan ketika KBLI yang dibutuhkan belum terdaftar pada Sistem Informasi Desa (SID) Bumdes serta belum tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMKal.
Dalam diskusi penyiapan berkas di Kalurahan Monggol, Ki-Slamet dan Dzarojat Uswantoro berkoordinasi dengan Carik Monggol, Bayu Dwiatmaka Wardhani, S.E., serta Ulu-ulu Monggol, Kartilah. Kedua pamong kalurahan tersebut menjelaskan bahwa kendala muncul ketika BUMKal hendak mendaftarkan NIB melalui OSS. Proses pengajuan tidak dapat dilanjutkan atau mengalami penolakan karena KBLI untuk usaha ketahanan pangan belum tersedia pada SID Bumdes dan belum diakomodasi dalam AD/ART BUMKal.
Penyiapan Dokumen Menjadi Langkah Awal Penyelesaian Kendala
Menanggapi persoalan tersebut, TAPM Gunungkidul bersama Pendamping Desa Saptosari menjelaskan mekanisme pengajuan penambahan KBLI kepada Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa (PKEI), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT).
Persyaratan yang perlu dipersiapkan meliputi surat permohonan penambahan KBLI yang diajukan oleh Lurah, berita acara musyawarah kalurahan, daftar hadir dan foto pelaksanaan musyawarah kalurahan, serta dokumen perubahan AD/ART BUMKal yang telah disepakati. Kelengkapan tersebut diperlukan untuk mendukung proses pengajuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam koordinasi tersebut, Carik Monggol Bayu Dwiatmaka Wardhani, S.E., bersama Ulu-ulu Monggol Kartilah menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan untuk pengajuan penambahan KBLI BUMKal Puspasari Monggol. Seluruh dokumen pengajuan penambahan KBLI untuk BUMKal Puspasari Monggol telah selesai disiapkan dan dipindai sebagai bahan pengajuan melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul untuk diteruskan ke Kemendesa PDT.
Ki-Slamet menjelaskan bahwa penanganan kendala tersebut perlu dilakukan melalui koordinasi lintas tingkatan, mulai dari pemerintah kalurahan, pendamping desa, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, hingga perangkat daerah dan kementerian yang berwenang.
“Pendampingan ini diarahkan untuk membantu BUMKal menyelesaikan kendala administrasi yang menghambat pengurusan NIB usaha ketahanan pangan. Langkah awalnya adalah memastikan dokumen persyaratan pengajuan penambahan KBLI telah lengkap, sehingga dapat diteruskan melalui jalur koordinasi yang sesuai,” demikian Ki-Slamet menjelaskan..
Pembaruan NPWP BUMKal Puspasari Monggol Turut Menjadi Perhatian
Selain menyiapkan dokumen pengajuan penambahan KBLI, koordinasi juga mengidentifikasi perlunya pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) BUMKal Puspasari Monggol dari format lama menjadi NPWP 16 digit. Pembaruan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut administrasi yang perlu difasilitasi agar dokumen perpajakan badan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendamping Desa Kapanewon Saptosari, Dzarojat Uswantoro, selanjutnya diharapkan memfasilitasi kalurahan lainnya untuk melengkapi dokumen persyaratan pengajuan penambahan KBLI. Upaya tersebut dilakukan agar penyelesaian kendala perizinan tidak hanya berfokus pada BUMKal Puspasari Monggol, tetapi juga menjangkau seluruh BUMKal di Kapanewon Saptosari.
“Setelah dokumen BUMKal Puspasari Monggol disiapkan, pendampingan akan dilanjutkan kepada kalurahan lainnya agar persyaratan pengajuan dapat dilengkapi secara bertahap. Perkembangan proses penambahan KBLI juga perlu dipantau sampai dapat ditindaklanjuti dalam pengurusan NIB melalui OSS,” demikian dikatakan Dzarojat Uswantoro.
Dorong Legalitas Usaha dan Penguatan Ketahanan Pangan Kalurahan
Fasilitasi ini merupakan bagian dari upaya pendampingan terhadap pengembangan usaha BUMKal, khususnya unit usaha yang mendukung program ketahanan pangan. Kepemilikan NIB menjadi salah satu unsur penting dalam pemenuhan legalitas kegiatan usaha sesuai ketentuan perizinan berusaha yang berlaku. Melalui koordinasi antara TAPM Gunungkidul, Pendamping Desa Saptosari, Pemerintah Kalurahan Monggol, serta DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul, diharapkan kendala penambahan KBLI dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
Rencana tindak lanjut pendampingan yang akan dilakukan Pendamping Desa meliputi pengiriman dokumen pengajuan BUMKal Puspasari Monggol melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul, fasilitasi kelengkapan dokumen bagi kalurahan lainnya, pembaruan NPWP BUMKal Puspasari Monggol, serta pemantauan proses penambahan KBLI hingga dapat digunakan untuk pengajuan NIB melalui OSS.
Dengan langkah tersebut, BUMKal di Kapanewon Saptosari diharapkan dapat memperoleh kepastian tindak lanjut atas kendala perizinan yang dihadapi, sekaligus memperkuat tertib administrasi dan kesiapan kelembagaan dalam mengembangkan usaha ketahanan pangan secara berkelanjutan.
Saptosari, 16 Oktober 2026

0 Komentar