TAPM Bersama Pendamping Desa Lakukan Monev APBKal Pengkok, Realisasi Anggaran 2026 Baru 48,69 Persen



P3MD Gunungkidul - Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul bersama Pendamping Desa melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta supervisi progres realisasi APBKal Tahun Anggaran 2026 di Kalurahan Pengkok, Kapanewon Patuk, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti Pemerintah Kalurahan Pengkok dan seluruh pelaksana kegiatan. Monev dilakukan untuk mencermati perkembangan pelaksanaan APBKal sekaligus memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data per 21 September 2026, realisasi APBKal Pengkok baru mencapai 48,69 persen. Progres tersebut mencakup berbagai kegiatan dengan sumber pembiayaan yang tercantum dalam APBKal, antara lain Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa, PBH, Pendapatan Asli Kalurahan (PAD), PBP, PBK dan sumber dana lainnya.

Dalam monev tersebut, TAPM bersama Pendamping Desa tidak hanya melihat tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga mencermati kesesuaian antara realisasi anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Sejumlah kegiatan yang progres realisasinya masih rendah menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kalurahan dan masing-masing pelaksana kegiatan.

Cermati Administrasi dan Pertanggungjawaban

Monev juga dilanjutkan dengan pemeriksaan penatausahaan keuangan. Pencermatan dilakukan terhadap kesesuaian pagu kegiatan dengan APBKal, DPA/DPPA, RAK, SPP beserta dokumen pendukung, serta bukti transaksi.

Tim juga mencermati BKU, buku bank dan rekening koran, buku pajak beserta bukti potong atau setor, pertanggungjawaban panjar, saldo kas dan kas fisik, serta kesesuaian realisasi dengan APBKal.

Aspek ketepatan waktu transaksi dan pencatatan dalam BKU serta kelengkapan laporan realisasi turut menjadi bagian dari pemeriksaan.

Pendamping Desa bersama TAPM kemudian memberikan pendampingan dan klarifikasi kepada Pemerintah Kalurahan serta seluruh pelaksana kegiatan terhadap hasil pencermatan tersebut.

Kegiatan yang progresnya masih rendah didorong untuk segera ditindaklanjuti. Percepatan tidak hanya menyangkut pelaksanaan kegiatan dan pembayaran, tetapi juga memastikan seluruh proses pencatatan dan pertanggungjawaban dilakukan secara tertib.

Percepatan Harus Tetap Akuntabel

Realisasi APBKal yang baru mencapai 48,69 persen menunjukkan masih perlunya percepatan pelaksanaan sejumlah kegiatan. Namun, percepatan serapan anggaran tetap harus berjalan seiring dengan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Monev secara berkala menjadi bagian penting dari fungsi pendampingan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi, mengidentifikasi kegiatan yang membutuhkan perhatian, serta mendorong Pemerintah Kalurahan mengambil langkah tindak lanjut secara tepat.

Monev bukan semata mengejar tingginya serapan anggaran, tetapi memastikan setiap kegiatan terlaksana sesuai rencana, setiap transaksi tercatat dengan benar, dan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar