Panggang, 24 September 2026 — Semangat untuk menghidupkan kembali peran Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKKal) menjadi perhatian utama dalam kegiatan Pembinaan LKKal se-Kapanewon Panggang yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kapanewon Panggang, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan yang diikuti 30 peserta dari enam kalurahan se-Kapanewon Panggang tersebut menghadirkan unsur LPMKal/Tuwanggana, TP-PKK, Karang Taruna, RT, dan Posyandu. Pembinaan sekaligus dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman mengenai Tuwanggana sebagai nomenklatur baru LPMKal berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2025.
Kegiatan dibuka oleh Panewu Panggang, Sustiwi, S.TP., M.P. Dalam sambutan pengantarnya, Panewu menekankan pentingnya mengembalikan semangat LKKal dalam menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Pembinaan ini diharapkan dapat menggugah kembali semangat LKKal untuk melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kalurahannya masing-masing. LKKal memiliki peran penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga dalam melaksanakan peran dan fungsinya perlu mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kalurahan serta pembinaan dari Kapanewon.”
Selain pembinaan kelembagaan, Panewu menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang sosialisasi perubahan nama LPMKal menjadi Tuwanggana sebagaimana diatur dalam Pergub DIY Nomor 12 Tahun 2025.
LKKal Bukan Sekadar Nama dan Kepengurusan
Dalam paparannya, narasumber ki-Slamet, S.Pd., S.H., Tenaga Ahli Pendampingan Masyarakat Kabupaten Gunungkidul, mengajak peserta melihat LKKal tidak semata-mata sebagai struktur organisasi atau kepengurusan yang tercantum dalam dokumen kalurahan.
LKKal harus hadir sebagai bagian dari kekuatan masyarakat yang mampu menyerap aspirasi, mendorong partisipasi, mengembangkan gotong royong, ikut dalam proses pembangunan serta menggerakkan pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan lembaga kemasyarakatan akan memiliki arti apabila mampu menjembatani kebutuhan masyarakat dengan proses pembangunan kalurahan.
“LKKal jangan hanya hadir karena ada struktur dan kepengurusan. Ukuran keberadaannya adalah seberapa jauh lembaga mampu menggerakkan masyarakat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.”
Dalam konteks Tuwanggana, perubahan nomenklatur juga perlu dipahami sebagai bagian dari penataan kelembagaan. Tuwanggana bukan sekadar pergantian nama, tetapi momentum untuk menguatkan kembali fungsi lembaga pemberdayaan masyarakat. LPMKal yang telah ada perlu dipahami dalam kerangka baru tersebut, sehingga proses perubahan tidak harus dimaknai sebagai membentuk lembaga yang sama sekali baru.
Bagaimana Mengubah LPMKal Menjadi Tuwanggana?
Pembahasan mengenai perubahan nomenklatur kemudian berkembang dalam sesi tanya jawab.
Supriyono dari LPMKal Girikarto menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai LPMKal sebenarnya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten pada awal 2026. Namun, sampai saat ini menurutnya belum ada panduan teknis yang cukup jelas bagi Pemerintah Kalurahan mengenai bagaimana melakukan perubahan nama LPMKal menjadi Tuwanggana.
“Sosialisasi tentang LPMKal sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten pada awal tahun 2026, tetapi belum ada tindak lanjut berupa panduan bagi Pemerintah Kalurahan. Bagaimana sebenarnya teknis mengubah LPMKal menjadi Tuwanggana?”
Menanggapi hal tersebut, Slamet menjelaskan bahwa perubahan tersebut perlu dilihat sebagai penyesuaian nomenklatur dan kelembagaan, bukan sekadar mengganti tulisan pada papan nama atau dokumen. Lembaga yang telah ada perlu menyesuaikan administrasi, struktur, tugas dan fungsinya dengan ketentuan yang baru melalui proses yang dilakukan Pemerintah Kalurahan sesuai ketentuan dan pedoman teknis yang berlaku.
“Yang perlu kita ubah bukan hanya namanya. Yang lebih penting adalah cara kita memandang dan menjalankan lembaga tersebut. Jangan sampai LPMKal berganti nama menjadi Tuwanggana, tetapi cara kerjanya tetap sama dan tidak pernah hadir dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat.”
Ia juga menekankan perlunya Pemerintah Kalurahan memberikan ruang pembinaan dan fasilitasi agar proses penyesuaian kelembagaan dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Tidak Ada Anggaran, Apakah Pemberdayaan Harus Berhenti?
Pertanyaan berikutnya datang dari Ngajiyono, LPMKal Girimulyo, yang mengangkat persoalan klasik dalam pelaksanaan kegiatan LKKal, yaitu keterbatasan dukungan pendanaan dari Pemerintah Kalurahan.
“Bagaimana kami merumuskan kegiatan pemberdayaan masyarakat kalau Pemerintah Kalurahan tidak memberikan pendanaan kepada LPMKal atau Tuwanggana?”
Menanggapi persoalan tersebut, Slamet mengajak peserta membedakan antara kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan kegiatan yang semata-mata bergantung pada anggaran lembaga.
Menurutnya, pemberdayaan pada dasarnya adalah proses membangun kemampuan, prakarsa, partisipasi dan kemandirian masyarakat. Karena itu, kegiatan tidak selalu harus dimulai dari pertanyaan “berapa anggarannya?”, tetapi terlebih dahulu dari pertanyaan “apa masalah dan potensi masyarakat yang dapat kita gerakkan?”
“Jangan sampai tidak adanya anggaran membuat lembaga berhenti beraktivitas. Mulailah dari kebutuhan dan potensi masyarakat. Bangun partisipasi, gotong royong dan kerja sama. Setelah gagasan kegiatannya jelas, barulah dibicarakan bagaimana dukungan sumber dayanya, termasuk dukungan Pemerintah Kalurahan.”
Ia juga menjelaskan bahwa LKKal dapat membangun kolaborasi dengan Pemerintah Kalurahan, kelompok masyarakat, pelaku usaha maupun pihak lain sepanjang sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga serta ketentuan yang berlaku.
Menggali Potensi, Jangan Sampai Masyarakat Hanya Menjadi Penonton
Persoalan lain disampaikan Mursyidah dari TP-PKK Girimulyo. Ia meminta pendapat mengenai bagaimana melihat potensi kalurahan agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat asli kalurahan dan tidak justru lebih banyak dimanfaatkan oleh pihak dari luar kalurahan.
“Bagaimana kita melihat potensi kalurahan agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat kita sendiri, sehingga masyarakat asli kalurahan tidak hanya menjadi penonton?”
Menjawab pertanyaan tersebut, Slamet menekankan pentingnya pemetaan potensi secara nyata, bukan hanya mencatat daftar potensi dalam dokumen perencanaan.
Potensi perlu dilihat dari berbagai sisi, mulai dari sumber daya manusia, sumber daya alam, produk lokal, budaya, kelembagaan, jaringan usaha hingga kebutuhan pasar. Setelah itu perlu dilihat siapa yang dapat menjadi pelaku, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana rantai nilai dibangun dan bagaimana masyarakat lokal dapat memperoleh nilai tambah.
“Potensi kalurahan jangan berhenti menjadi data. Potensi harus diubah menjadi peluang, peluang menjadi kegiatan, dan kegiatan harus memberikan manfaat bagi masyarakat. LKKal dapat mengambil peran untuk menghubungkan potensi masyarakat dengan kebutuhan pembangunan kalurahan.”
Menurutnya, pemberdayaan masyarakat bukan berarti masyarakat sekadar dilibatkan sebagai penerima program. Masyarakat perlu ditempatkan sebagai pelaku utama, sementara pemerintah dan lembaga kemasyarakatan berperan menciptakan ruang, memperkuat kapasitas, membuka akses dan membangun jejaring.
Mengembalikan LKKal sebagai Penggerak Masyarakat
Diskusi berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan yang muncul menunjukkan bahwa persoalan LKKal bukan hanya berkaitan dengan kelembagaan, tetapi juga menyangkut dukungan pemerintah kalurahan, kapasitas pengurus, pendanaan, partisipasi masyarakat dan kemampuan membaca potensi lokal.
Kegiatan pembinaan tersebut sekaligus menegaskan bahwa keberadaan LKKal akan semakin bermakna apabila mampu membangun hubungan yang baik dengan Pemerintah Kalurahan tanpa kehilangan fungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat.
Pada akhir kegiatan, peserta menerima baik penjelasan yang diberikan dan diskusi menghasilkan sejumlah kebutuhan tindak lanjut, terutama mengenai pemahaman teknis penyesuaian LPMKal menjadi Tuwanggana serta penguatan kapasitas LKKal dalam menyusun dan menggerakkan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Pada akhirnya, pembinaan LKKal bukan sekadar kegiatan untuk menjelaskan tugas dan fungsi lembaga. Lebih jauh, kegiatan ini menjadi ruang untuk mengingatkan kembali bahwa pembangunan kalurahan tidak hanya dikerjakan oleh Pemerintah Kalurahan, tetapi membutuhkan masyarakat yang terorganisasi, bergerak dan berdaya.
“Lembaga kemasyarakatan akan hidup bukan karena banyaknya aturan yang mengaturnya, tetapi karena ada orang-orang yang bersedia meluangkan waktu untuk bekerja bersama masyarakat.”
Pada sesi penutup kegiatan ini, ki-Slamet menegaskan bahwa lembaga kemasyarakatan yang hebat adalah bukan lembaga yang paling banyak keiatannya tetapi lembaga yang dapat memberi manfaat kepada masyarakatnya. Karenanya kegiatan harus dimulai dari apa yang ada, dari yang bisa, dari yang kecil dan bisa dikerjkan bersama masyarakat. (ki-slamet)
Panggang, 24 September 2026

0 Komentar