Menerima Hibah Aset Tetap, Bagaimana Cara BUM Desa Mencatat dan Menyusutkannya?


P3MD Gunungkidul - BUM Desa tidak hanya memperoleh aset tetap melalui pembelian. Dalam praktiknya, banyak BUM Desa menerima hibah berupa kendaraan operasional, komputer, mesin produksi, peralatan usaha, hingga bangunan dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta. Hibah tersebut dapat berasal dari Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kalurahan/Desa, perusahaan melalui program CSR, lembaga donor, maupun pihak ketiga lainnya.

Pertanyaan yang kemudian sering muncul adalah, bagaimana cara mencatat aset hibah tersebut dalam pembukuan BUM Desa? Bagaimana jika nilai asetnya tidak diketahui? Dan bagaimana perlakuan penyusutannya?

Hibah Tetap Harus Dicatat sebagai Aset

Dalam prinsip akuntansi, setiap aset yang dikuasai oleh BUM Desa dan memberikan manfaat ekonomi di masa mendatang wajib diakui sebagai aset tetap, meskipun aset tersebut diperoleh tanpa mengeluarkan biaya pembelian.

Artinya, kendaraan operasional, mesin, bangunan, komputer, maupun peralatan lainnya yang diterima sebagai hibah tetap harus masuk ke dalam daftar aset tetap BUM Desa.

Hal ini penting agar seluruh kekayaan BUM Desa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.

Apabila Nilai Aset Diketahui

Apabila pemberi hibah mencantumkan nilai aset dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), surat hibah, atau dokumen resmi lainnya, maka nilai tersebut dapat digunakan sebagai dasar pencatatan.

Sebagai contoh, sebuah BUM Desa menerima hibah satu unit mobil operasional dari pemerintah kabupaten dengan nilai Rp250.000.000 sebagaimana tercantum dalam BAST.

Pencatatan akuntansinya dapat dilakukan dengan mengakui kendaraan sebagai aset tetap sebesar Rp250.000.000. Pada sisi kredit, pengakuannya mengikuti kebijakan akuntansi BUM Desa, misalnya sebagai Modal Hibah apabila hibah merupakan tambahan penyertaan dari pemilik, atau sebagai Pendapatan Hibah apabila berasal dari pihak lain dan diperlakukan sebagai pendapatan.

Bagaimana Jika Nilai Perolehan Tidak Diketahui?

Dalam praktiknya, tidak semua hibah disertai informasi mengenai harga perolehannya. Banyak aset hibah berupa kendaraan bekas, mesin produksi, atau peralatan yang sudah digunakan bertahun-tahun sehingga nilai pembeliannya saat baru tidak lagi diketahui.

Kondisi tersebut bukan berarti aset tidak dapat dicatat.

BUM Desa dapat menggunakan nilai wajar (fair value) pada saat aset diterima sebagai dasar pencatatan.

Penentuan nilai wajar dapat dilakukan melalui:

  • survei harga pasar aset sejenis;
  • penawaran dari penjual barang bekas;
  • referensi harga pada marketplace atau dealer;
  • penilaian oleh tim internal yang didukung berita acara; atau
  • jasa penilai independen (appraisal), khususnya untuk aset bernilai besar.

Sebagai contoh, BUM Desa menerima hibah mobil pikap bekas tanpa diketahui harga pembeliannya ketika baru. Setelah dilakukan survei pasar, kendaraan dengan kondisi yang sama memiliki harga sekitar Rp135.000.000.

Maka mobil tersebut dapat dicatat sebagai aset tetap sebesar Rp135.000.000.

Yang terpenting adalah dasar penilaian tersebut didokumentasikan melalui Berita Acara Penilaian Aset sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila dilakukan audit.

Bagaimana Jika BUM Desa Masih Mengeluarkan Biaya?

Tidak jarang hibah aset tetap masih menimbulkan biaya yang harus ditanggung oleh BUM Desa, misalnya:

  • biaya balik nama;
  • biaya administrasi STNK dan BPKB;
  • biaya pengiriman;
  • biaya pemasangan atau instalasi;
  • biaya pengujian atau kalibrasi.

Biaya-biaya yang secara langsung diperlukan agar aset siap digunakan pada umumnya dikapitalisasi, yaitu ditambahkan ke nilai tercatat aset.

Sebagai contoh, mobil hibah memiliki nilai wajar Rp135.000.000 dan BUM Desa mengeluarkan biaya balik nama sebesar Rp4.000.000 serta biaya pengiriman Rp1.000.000.

Dengan demikian, nilai tercatat kendaraan menjadi Rp140.000.000.

Bagaimana Cara Penyusutannya?

Banyak pengelola BUM Desa beranggapan bahwa aset hibah tidak perlu disusutkan. Anggapan tersebut kurang tepat.

Selama aset tersebut memiliki masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, maka aset tetap tetap harus disusutkan sebagaimana aset yang diperoleh melalui pembelian.

Dasar penyusutan adalah:

  • nilai tercatat aset (nilai hibah atau nilai wajar ditambah biaya yang dikapitalisasi); dan
  • estimasi sisa masa manfaat sejak aset diterima oleh BUM Desa.

Sebagai contoh, sebuah mesin produksi diterima sebagai hibah dengan nilai wajar Rp80.000.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mesin diperkirakan masih dapat digunakan selama lima tahun dengan nilai residu Rp5.000.000.

Maka dasar penyusutan adalah Rp75.000.000, sehingga beban penyusutan setiap tahun sebesar Rp15.000.000 menggunakan metode garis lurus.

Bagaimana Jika Aset Hibah Sudah Bekas?

Umur aset ketika pertama kali dibeli oleh pemberi hibah tidak menjadi dasar penyusutan bagi BUM Desa.

Yang menjadi dasar adalah estimasi sisa masa manfaat sejak aset diterima.

Misalnya sebuah kendaraan diproduksi pada tahun 2018 dan dihibahkan kepada BUM Desa pada tahun 2026. Walaupun secara umur kendaraan telah berusia delapan tahun, apabila berdasarkan kondisi fisiknya kendaraan tersebut masih layak digunakan selama empat tahun lagi, maka penyusutan dilakukan berdasarkan estimasi empat tahun tersebut.

Dengan demikian, penyusutan mencerminkan manfaat ekonomi yang masih akan diterima oleh BUM Desa.

Administrasi yang Tidak Boleh Diabaikan

Selain pencatatan akuntansi, penerimaan hibah juga harus dilengkapi dengan dokumen administrasi yang memadai, antara lain:

  • Berita Acara Serah Terima Hibah;
  • Surat Hibah atau dokumen penyerahan resmi;
  • Berita Acara Penilaian Aset apabila nilai tidak diketahui;
  • dokumentasi foto aset;
  • keputusan Direktur BUM Desa mengenai penetapan nilai aset dan masa manfaat; serta
  • pencatatan dalam Register atau Kartu Inventaris Aset Tetap.

Dokumen tersebut akan menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan laporan keuangan sekaligus sebagai bukti apabila dilakukan pemeriksaan oleh auditor atau instansi pembina.

Akuntabilitas Menjadi Kunci

Penerimaan hibah merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan usaha BUM Desa. Namun, setiap aset yang diterima harus dikelola secara tertib, dicatat sesuai nilai yang dapat dipertanggungjawabkan, dan disusutkan berdasarkan estimasi manfaat ekonominya.

Dengan pencatatan yang benar, laporan keuangan BUM Desa akan lebih akurat, nilai kekayaan BUM Desa dapat diketahui secara jelas, serta akuntabilitas pengelolaan aset akan semakin meningkat. Pada akhirnya, tata kelola yang baik bukan hanya mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip akuntansi, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi BUM Desa untuk tumbuh sebagai badan usaha yang profesional, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat maupun para pemangku kepentingan. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar