MELEPAS
KETERGANTUNGAN DANA BERGULIR MASYARAKAT
JALAN
TERJAL DIVERSIFIKASI USAHA BUMDESMA-LKD
(CATATAN
PENDAMPINGAN DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL)
Ditulis
oleh:
Slamet, S.Pd., SH (TAPM Kabupaten Gunungkidul)
Sejak
tahun 2022, lanskap ekonomi perdesaan di Kabupaten Gunungkidul memasuki babak
baru melalui transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM-MPd menjadi
Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (BUMDesma-Lkd). Seluruh UPK eks PNPM-MPd di
Kabupaten Gunungkidul kini telah resmi bertransformasi dan telah mengantongi
sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Transformasi ini
bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas aset masyarakat yang selama ini
dikelola UPK, meningkatkan nilai tambah aset desa secara kolektif, serta
mendorong kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola yang profesional dan
akuntabel.
Dalam
perkembangannya, usaha utama BUMDesma-Lkd hingga saat ini masih terfokus pada pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM).
Fokus ini merupakan langkah strategis untuk melayani kebutuhan modal usaha bagi
kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP)
dan kelompok Usaha Ekonomi Produktif
(UEP). Hal ini sejalan dengan amanat Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa
pengelolaan DBM eks PNPM-MPd harus dilestarikan dan dikelola secara
berkelanjutan demi perlindungan aset masyarakat dan pengentasan kemiskinan di
perdesaan. Seiring dengan upaya pelestarian tersebut, diversifikasi jenis usaha
juga terus dilakukan untuk memperkuat kemandirian lembaga. Beberapa
BUMDesma-Lkd kini telah merambah ke sektor riil, mulai dari pengelolaan toko
bahan bangunan, agen gas LPG dan saprotan, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan,
hingga inovasi di bidang properti, pariwisata, dan kemitraan strategis sebagai
mitra SPPG.
Sebagai
bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset tersebut, seluruh
BUMDesma-Lkd di Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Musyawarah Antar Kalurahan (MAK) Laporan Pertanggungjawaban Tutup Buku
Tahun 2025. Pelaksanaan MAK ini didasarkan pada arahan resmi melalui Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten
Gunungkidul Nomor B/400.10.6/5/2026 perihal Pelaksanaan Laporan Tahunan
BUMDes/BUMDesma 2025. Melalui forum MAK ini, laporan tahunan disampaikan kepada
masyarakat kalurahan se-kapanewon, Lurah selaku perwakilan pemilik modal serta
unsur masyarakat sebagai pemanfaat, guna memastikan bahwa pengelolaan dana
bergulir maupun unit usaha lainnya tetap berjalan di koridor hukum dan
memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Esensi
Musyawarah Antar Kalurahan: Pilar Kedaulatan dan Transparansi
Sebagai lembaga ekonomi yang
mengelola penyertaan modal dari Kalurahan serta aset milik masyarakat hasil
transformasi eks PNPM-MPd, BUMDesma-Lkd wajib menerapkan prinsip tata kelola
yang baik (good governance). Implementasi utama dari prinsip ini adalah
penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tutup Buku Tahun 2025 yang disahkan
melalui forum Musyawarah Antar
Kalurahan (MAK). MAK merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi
dalam struktur kelembagaan BUMDesma-Lkd. Forum ini menjadi manifestasi
kedaulatan pemilik modal (Kalurahan) dan masyarakat pemanfaat. Berdasarkan
amanat PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021, MAK
bukan sekadar rutinitas administratif tahunan, melainkan mekanisme kontrol
sosial dan legalitas formal untuk menilai sejauh mana pengelola telah
menjalankan amanah dalam mengelola aset publik.
Pelaksanaan MAK Laporan
Pertanggungjawaban memiliki tujuan yang fundamental, antara lain sebagai bentuk
transparansi dan akuntabilitas. Melalui
MAK ini pengelola BUMDesma-Lkd menyampaikan kinerja keuangan dan
perkembangan aset secara terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan. Tujuan
lainnya adalah evaluasi kinerja.
Didalam MAK ini, berdasarkan penyampaian laporan kinerja pengurus akan
dilakukan penilaian terhadap capaian target usaha, efektivitas
pengelolaan dana bergulir, serta derajat kesehatan organisasi selama tahun buku
2025. Hal lain tak kalah penting adalah bentuk legitimasi pembagian surplus karena pada forum MAK disampaikan data dan
informasi berkaitan dengan pendapatan, operasional, laba dan pembagiannya untuk
selanjutnya disepakati alokasi penggunaan surplus usaha, termasuk untuk
Pendapatan Asli Kalurahan (PAKari), dana sosial, hingga penguatan modal. Untuk
kepentingan tahun yang akan dating, melalui forum MAK juga dibahas dan
disepakati tentang perencanaan strategis
untuk merumuskan arah kebijakan bisnis dan mitigasi risiko untuk tahun
buku mendatang.
Sesuai dengan prinsip
partisipatif, MAK menghadirkan keterwakilan unsur yang komprehensif untuk
menjaga objektivitas evaluasi. Peserta MAK terdiri dari unsur pemerintah (Lurah dari seluruh
Kalurahan pendiri selaku pemegang mandat modal), unsur kelembagaan (Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) dan
tokoh masyarakat), unsur pelaksana (Direktur
dan pengelola BUMDesma-Lkd, serta Dewan Pengawas), unsur masyarakat (Keterwakilan kelompok pemanfaat, khususnya dari
kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) serta
pendamping dan pembina (Dinas
PMKP2KB Kabupaten Gunungkidul serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM)
dan Pendamping Desa sebagai fasilitator teknis).
Selama periode Januari hingga
Maret 2026, sebanyak 18 BUMDesma-Lkd di Gunungkidul telah melaksanakan MAK
dengan agenda-agenda krusial yang meliputi: 1) Penyampaian LPJ Tutup Buku 2025 yaitu pemaparan realisasi
pendapatan, biaya operasional, serta posisi total aset; 2) Laporan pelestarian DBM meliputi penjelasan
khusus mengenai status dana bergulir kelompok SPP dan UEP guna memastikan
kepatuhan terhadap misi sosial lembaga; 3) Pembahasan kendala dan solusi meliputi diskusi mengenai efisiensi
biaya operasional, penanganan kredit macet, hingga tantangan diversifikasi unit
usaha riil; serta penetapan rencana kerja
dan anggaran yaitu pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP)
tahun 2026 sebagai panduan operasional pengelola. Dengan pendampingan intensif
dari TPP dan pengawasan dari Dinas PMKP2KB sesuai surat nomor B/400.10.6/5/2026, proses pengambilan
keputusan dalam forum MAK ini telah berjalan secara strategis, objektif, dan
tetap berorientasi pada kemaslahatan masyarakat desa.
Perkembangan
Aset dan Kinerja Keuangan Tahun 2025
Berdasarkan
konsolidasi laporan pertanggungjawaban dari 18 BUMDesma-Lkd, kinerja keuangan
tahun buku 2025 menunjukkan angka yang sangat signifikan, namun sekaligus
memberikan gambaran mengenai struktur permodalan yang perlu terus diperkuat.
Pertama, struktur permodalan dan asset. Hingga 31 Desember 2025, kekuatan finansial
BUMDesma-Lkd di Gunungkidul tercermin dalam angka-angka berikut: a) Total aset mencapai Rp. 223.630.985.495,-; b) Modal milik masyarakat masih menjadi
penopang utama dengan total Rp. 183.744.172.936,-
dimana aset ini merupakan dana amanah masyarakat yang bertransformasi menjadi
modal awal BUMDesma-Lkd; dan c) Modal
Pemerintah Kalurahan tercatat sebesar Rp. 3.155.000.000,-. Meskipun masih jauh di bawah modal
masyarakat, angka ini menunjukkan mulai tumbuhnya komitmen Pemerintah Kalurahan
dalam memperkuat struktur permodalan BUMDesma melalui penyertaan modal desa.
Dari
sisi aktivitas bisnis selama satu tahun penuh di 2025, diperoleh total pendapatan BUMDesma-Lkd secara kolektif berhasil
membukukan pendapatan sebesar Rp. 27.568.127.351,-
dengan sumber pendapatan utama masih didominasi oleh jasa pengelolaan
Dana Bergulir Masyarakat (DBM). Sedangkan total biaya operasional yang dikeluarkan untuk menjalankan roda
organisasi mencapai Rp. 13.136.257.759,-.
Dan total surplus laba (net profit)
yang dihasilkan mencapai Rp. 14.431.869.592,-.
Surplus inilah yang kemudian dialokasikan kembali untuk Pendapatan Asli
Kalurahan (PAKal), dana sosial, bonus pengelola, dan cadangan modal. Efisiensi
biaya operasional menjadi salah satu poin kritis yang terus didampingi agar
tidak menggerus potensi laba.
Beberapa
lembaga BUMDesma-Lkd telah menunjukkan performa yang menonjol. Diantaranya
adalah BUMDesma Arga Gemilang Wonosari
Lkd dengan aset terbesar bernilai Rp. 21,5 Miliar dan surplus tahun berjalan mencapai Rp. 1,7 Miliar. Selain itu BUMDesma Satu Hati Playen Lkd yang mampu menunjukkan
efisiensi tinggi dengan kemampuan menghasilkan Return on Asset (ROA) di
kisaran 10%, jauh di atas
rata-rata kabupaten yang berada di angka 6,45%. BUMDesma Satu Hati Playen Lkd ini juga sebagai BUMDesma-Lkd
inspiratif yang dilakukan penilaiannya oleh Kementerian Desa PDT pada akhir
tahun 2025 kemarin.
Analisis
Derajat Kesehatan BUMDesma-Lkd
Selain
indikator nominal, derajat kesehatan organisasi merupakan instrumen krusial
untuk mengukur keberlanjutan BUMDesma-Lkd. Secara umum, kondisi kesehatan
BUMDesma-Lkd di Kabupaten Gunungkidul periode Januari - Maret 2026 berada pada
kategori "Sehat" hingga
"Cukup Sehat". Penilaian derajat kesehatan ini didasarkan pada
tiga aspek utama. Pertama, aspek solvabilitas.
Aspek solvabilitas adalah kemampuan lembaga dalam memenuhi seluruh
kewajibannya menggunakan total aset yang dimiliki berada pada posisi yang
sangat kuat. Hal ini dikarenakan struktur modal yang mayoritas adalah modal
sendiri (ekuitas), bukan pinjaman dari pihak ketiga (bank), sehingga risiko
gagal bayar terhadap pihak luar sangat rendah.
Kedua,
aspek rentabilitas. Aspek rentabilitas
adalah kemampuan menghasilkan laba di angka rata-rata 6,45% menunjukkan
bahwa aset yang dikelola sudah produktif. Namun, masih terdapat ruang untuk
peningkatan (optimasi) terutama pada unit usaha sektor riil agar tidak hanya
bergantung pada margin bunga pinjaman. Dan aspek likuiditas. Aspek likuiditas adalah ketersediaan dana segar (cash
on hand) untuk melayani penarikan dana masyarakat dan penyaluran pinjaman
baru kepada kelompok SPP/UEP dinilai sangat baik. Hal ini didukung oleh tingkat
kolektibilitas angsuran yang relatif terjaga melalui pendampingan intensif di
tingkat kelompok. Meskipun secara umum sehat, tantangan ke depan adalah menjaga
konsistensi derajat kesehatan ini di tengah risiko kenaikan biaya operasional
dan perlunya penguatan sistem manajemen risiko untuk menekan angka tunggakan
pinjaman di beberapa titik wilayah.
Analisis
Permasalahan Strategis dan Tantangan Operasional
Meskipun
secara finansial BUMDesma-Lkd memiliki basis aset yang sangat kuat (mencapai
Rp223,6 Miliar), hasil pendampingan menunjukkan adanya "kerapuhan" di
sisi manajerial dan operasional. Pertama, transformasi telah dilakukan namun
belum menyentuh substansi. Transformasi dari UPK eks PNPM-MPd menjadi
BUMDesma-Lkd seringkali baru dianggap selesai ketika sertifikat badan hukum
diterbitkan. Padahal, perubahan ini menuntut perubahan budaya kerja (culture
shift). Kondisi di lapangan
menujukkan bahwa pengelola cenderung masih bekerja dengan ritme kerja
seperti biasanya dan belum banyak yang melakukan pengembangan usaha sector lain
sesuai potensi kalurahan. Selain itu pengambilan keputusan bisnis sering kali
dilakukan tanpa analisis kelayakan yang mendalam. Akibatnya, lembaga memiliki
badan hukum yang baru, tetapi masih menggunakan "mesin" dan cara
berpikir lama yang kurang kompetitif di era pasar saat ini.
Kedua,
kerentanan akibat ketergantungan pada unit simpan pinjam (DBM). Hampir seluruh
pendapatan BUMDesma-Lkd masih bersumber dari bunga atau jasa pengelolaan Dana
Bergulir Masyarakat (DBM). Kondisi di lapangan
menunjukkan bahwa unit usaha simpan pinjam (SPP/UEP) menjadi tulang
punggung tunggal. Jika terjadi kredit macet (NPL) yang masif di tingkat
kelompok, maka stabilitas keuangan seluruh lembaga akan langsung terancam.
Ketergantungan ini membuat BUMDesma-Lkd sangat rentan terhadap guncangan
ekonomi masyarakat desa. Tanpa diversifikasi ke sektor riil, lembaga akan sulit
melakukan ekspansi usaha yang lebih besar.
Ketiga, ketidakefisienan struktur
organisasi dan beban biaya. Struktur organisasi yang ada saat ini sering kali belum
proporsional dengan volume usaha yang dijalankan. Kondisi
di lapangan menunjukkan terdapat beberapa posisi dalam
struktur organisasi yang kurang produktif mendukung kinerja usaha BUMDesma-Lkd namun
tetap mengonsumsi biaya operasional yang besar (seperti gaji, tunjangan, dan
biaya kantor). Secara agregat, biaya operasional mencapai Rp. 13,1 Miliar
setahun.
Tingginya biaya operasional ini
menjadi "parasit" bagi laba bersih. Surplus yang seharusnya bisa
dialokasikan lebih besar untuk pembangunan desa (melalui PAKari) justru habis
untuk membiayai birokrasi internal yang tidak efisien.
Keempat, kesenjangan kapasitas
SDM dan inovasi bisnis. Ada jarak yang lebar antara besarnya modal yang
dikelola dengan kemampuan SDM yang mengelolanya, terutama dalam hal
kewirausahaan modern. Kondisi di lapangan menujukkan minimnya kompetensi dalam melakukan analisis laporan
keuangan, manajemen risiko, dan pemetaan pasar. Pengelola merasa nyaman dengan
unit simpan pinjam dan ragu-ragu untuk memulai unit usaha sektor riil (seperti
perdagangan atau jasa). Inovasi menjadi lamban. Aset yang besar menjadi
"aset tidur" karena pengelola tidak memiliki keberanian dan keahlian
untuk memutarnya ke sektor-sektor baru yang lebih menguntungkan dan bermanfaat
bagi masyarakat luas.
Strategi
Akselerasi dan Solusi Keberlanjutan BUMDesma-Lkd 2026
Untuk
memastikan aset senilai Rp. 223,6 Miliar tidak hanya "bertahan"
tetapi juga "bertumbuh", tim pendamping telah merumuskan empat pilar
transformasi yang harus segera dilaksanakan oleh BUMDesma-Lkd di Kabupaten
Gunungkidul. Pertama, optimalisasi aset (sweating the assets). Aset yang
besar tidak boleh dibiarkan menganggur atau hanya tumbuh secara linear.
Strategi ini bertujuan "memaksa" setiap rupiah aset untuk memberikan
nilai tambah yang lebih besar. Langkah aplikatifnya
adalah melakukan re-evaluasi terhadap dana cadangan atau aset yang tidak
produktif (seperti lahan atau gedung) untuk dijadikan modal kerja unit usaha
baru. Pengelola harus mulai menghitung opportunity cost (biaya peluang)
jika aset hanya disimpan dalam bentuk deposito atau kas tanpa diputar di sektor
usaha yang produktif. Targetnya untuk menghindari
stagnasi pendapatan dan memastikan pertumbuhan laba di atas rata-rata inflasi.
Kedua, diversifikasi usaha
berbasis potensi local. BUMDesma-Lkd harus mulai "lepas sapih" dari
ketergantungan tunggal pada unit simpan pinjam (DBM). Diversifikasi adalah
kunci untuk memitigasi risiko jika terjadi kendala pada sektor keuangan mikro. Langkah
aplikatifnya dengan mengembangkan unit usaha sektor
riil yang menyentuh rantai pasok lokal. Contohnya sector perdagangan
dengan menjadi distributor pupuk atau
bahan bangunan untuk kebutuhan masyarakat desa, sector ariwisata
dengan menjalin kemitraan dalam
pengelolaan desa wisata atau jasa transportasi/akomodasi dan sektor
pertanian dengan membangun unit pengolahan hasil
panen atau menjadi off-taker (pembeli siaga) produk petani lokal. Targetnya
adalah terciptanya struktur pendapatan
yang lebih sehat, di mana laba sektor riil mampu menopang keberlanjutan
lembaga.
Ketiga, penguatan tata kelola
profesional (good corporate governance). Transformasi badan hukum harus
dibarengi dengan transformasi budaya kerja yang lebih efisien dan modern. Langkah
aplikatifnya adalah menyusun dan menerapkan KPI (Key Performance Indicator)
sebagai indikator kinerja utama bagi direktur dan
staf, pengawas maupun penasihat. Capaian indicator ini akan menjadi penentu
pemberian gaji, bonus atau insentif meliputi capaian target pendapatan dan
tingkat kolektibilitas angsuran tercapai. Langkah strategis berikutnya adalah audit
berkala melalui audit internal dan pengawasan
oleh Dewan Pengawas secara rutin untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
Sebagai langkah konkret untuk efisiensi adalah rasionalisasi struktur
dengan cara merampingkan jabatan yang tidak
produktif dan menyesuaikan jumlah personel dengan beban kerja nyata untuk
menekan biaya operasional yang saat ini mencapai Rp. 13,1 Miliar. Targetnya
adalah terwujudnya birokrasi bisnis yang
ramping, cepat, dan transparan.
Keempat, peningkatan kapasitas
sdm berkelanjutan. SDM adalah penggerak utama. Tanpa keahlian yang mumpuni,
aset sebesar apa pun akan berisiko hilang. Langkah aplikatifnya
adalah menyelenggarakan pelatihan tematik
yang bukan sekadar teori, melainkan praktik langsung, meliputi manajemen
risiko (cara mendeteksi dini kredit macet
dan langkah penyelesaiannya), analisis laporan keuangan (agar pengelola bisa membaca data keuangan untuk
mengambil keputusan bisnis yang tepat), dan literasi digital (penggunaan aplikasi akuntansi dan pemasaran digital
untuk unit usaha riil). Targetnya adalah pengelola
yang memiliki mentalitas pengusaha (entrepreneurship) dan mampu
berinovasi secara mandiri.
Menuju
Kemandirian Ekonomi Desa
Visi "Menuju Kemandirian
Ekonomi Desa" bukanlah sekadar slogan, melainkan sebuah transformasi
fundamental dalam cara kita memandang BUMDesma-Lkd. Melalui pelaksanaan Musyawarah Antar Kalurahan (MAK) yang
berkualitas sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, serta dukungan pendampingan teknis yang terukur,
BUMDesma-Lkd di Kabupaten Gunungkidul kini tengah menanggalkan stigma lama
sebagai sekadar "penerus proyek sosial" masa lalu. Evolusi ini
berkaitan erat dengan penguatan tiga peran dan fungsi utama BUMDesma-Lkd.
Pertama, BUMDesma-Lkd sebagai
konsolidator aset dan potensi desa. Peran ini BUMDesma-Lkd berfungsi
menyatukan modal (baik modal finansial eks PNPM-MPd maupun penyertaan modal
Kalurahan) untuk mencapai skala ekonomi yang lebih besar. Dengan aset
konsolidasi mencapai Rp. 223,6 Miliar, lembaga ini memiliki kekuatan tawar (bargaining
power) yang jauh lebih tinggi dibandingkan jika Kalurahan bergerak
sendiri-sendiri.
Kedua,
BUMDesma-Lkd sebagai instrumen perlindungan dan pelestarian aset masyarakat. Sesuai amanat regulasi, BUMDesma-Lkd menjalankan
fungsi perlindungan terhadap Dana Bergulir Masyarakat (DBM). Melalui manajemen
risiko yang profesional, lembaga memastikan bahwa modal yang diperuntukkan bagi
kelompok SPP dan UEP tetap lestari dan terus berputar untuk menanggulangi
kemiskinan di perdesaan. Dan ketiga, BUMDesma-Lkd sebagai lokomotif ekonomi sektor riil. Pada peran ini BUMDesma-Lkd
mulai menjalankan fungsi kewirausahaan (entrepreneurship) dengan masuk
ke sektor-sektor produktif. Dengan menjadi agregator produk lokal atau penyedia
jasa layanan publik, BUMDesma-Lkd menciptakan ekosistem ekonomi yang mandiri
dan kompetitif di tingkat regional.
Keberhasilan langkah-langkah strategis ini, mulai dari efisiensi tata kelola hingga diversifikasi usaha, pada akhirnya akan bermuara pada dua indikator utama keberhasilan: peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan (PAKari) yang signifikan sebagai sumber pendanaan pembangunan desa, serta terciptanya kesejahteraan yang inklusif bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Gunungkidul. Dengan demikian, BUMDesma-Lkd bukan lagi sekadar penyalur bantuan, melainkan telah menjadi entitas bisnis profesional yang menjadi pilar utama kedaulatan ekonomi di Bumi Handayani.
(Gunungkidul, 11 April 2026).
0 Komentar