TPP Gunungkidul Bergerak Serentak, Pemutakhiran Indeks Desa 2026 Dikebut



P3MD Gunungkidul – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Gunungkidul menyatakan kesiapan untuk menyukseskan pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) TPP Kabupaten Gunungkidul yang digelar secara bertahap berdasarkan sistem cluster pada 18–20 Mei 2026.

Pelaksanaan rakor kali ini dirancang berbeda dengan sebelumnya yaitu menggunakan pendekatan berbasis cluster. Selain menyesuaikan kondisi geografis Kabupaten Gunungkidul yang memiliki wilayah cukup luas, pola tersebut juga dimaksudkan untuk mendekatkan lokasi pelaksanaan rapat dengan wilayah tugas para pendamping desa. Dengan demikian, koordinasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan partisipasi TPP semakin optimal.

Rakor cluster tersebut mengangkat sejumlah agenda strategis pendampingan, salah satunya terkait Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 yang menjadi fokus pembahasan utama. Agenda ini dinilai penting mengingat pemutakhiran data indeks desa menjadi salah satu instrumen dalam memotret kondisi dan perkembangan desa secara aktual.

Koordinator Kabupaten (Korkab) TPP Gunungkidul, Hery Santoso, dalam arahannya menegaskan peran dan ketugasan TPP dalam mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026. Menurutnya, pelaksanaan tugas tersebut harus mengacu pada regulasi yang ada yaitu Permendes 9/2024 dan juga SOP Pendataan Indeks Desa serta surat edaran Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

“TPP memiliki peran penting dalam mendampingi dan memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan serta dapat terlaksana secara optimal,” tegas Hery dalam forum rakor.

Sementara itu, Penanggung Jawab atau PIC Pemutakhiran Indeks Desa Kabupaten Gunungkidul, Slamet, memaparkan berbagai aspek teknis dan strategi pelaksanaan pemutakhiran indeks desa tahun 2026 di Kabupaten Gunungkidul.

Ia menjelaskan, salah satu strategi yang akan diterapkan yakni fasilitasi pemutakhiran indeks desa secara klasikal di tingkat kapanewon. Melalui skema tersebut, proses pendampingan diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta mempermudah koordinasi antarpihak yang terlibat.

Menurut Slamet, sejumlah kapanewon di Gunungkidul telah mulai menjadwalkan pelaksanaan pertemuan fasilitasi dengan mengundang dua orang perwakilan dari setiap kalurahan. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah percepatan proses pemutakhiran indeks desa.

“Beberapa kapanewon sudah menjadwalkan pertemuan fasilitasi dengan menghadirkan dua orang dari kalurahan sebagai bagian dari proses pendampingan pemutakhiran,” ujarnya.

Slamet berharap seluruh proses Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 di Kabupaten Gunungkidul dapat berjalan sesuai target dan diselesaikan pada pekan ketiga Juni 2026.

Melalui penguatan koordinasi dan strategi pendampingan yang dilakukan secara terstruktur, TPP Gunungkidul optimistis pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 dapat berjalan lancar sekaligus menghasilkan data desa yang lebih akurat, mutakhir, dan mampu menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan desa ke depan. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar