Rongkop — Para Lurah se-Kapanewon Rongkop
menyatakan kesiapan untuk melaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus)
sebagai tindak lanjut dari upaya pengembangan usaha Koperasi Desa Merah Putih
(KDMP). Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah kalurahan dalam
memberikan dukungan penggunaan dana desa untuk pengembalian pinjaman KDMP
kepada pihak perbankan.
Kesiapan tersebut mengemuka dalam kegiatan
Sosialisasi Skema Pengembangan Usaha KDMP se-Kapanewon Rongkop yang digelar di
ruang aula Kapanewon Rongkop pada Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini
diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK)
Kabupaten Gunungkidul, dengan menghadirkan narasumber Hery Santoso, S.Pd., dari
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul.
Dalam paparannya, Hery Santoso menjelaskan secara
komprehensif tentang arah dan peluang pengembangan usaha KDMP sebagaimana
diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2025, termasuk model kemitraan antara KDMP
dengan BUM Kal dan pelaku ekonomi lokal. Selain itu, ia juga menguraikan Skema
Permodalan KDMP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun
2025, yang memberikan akses pembiayaan koperasi melalui lembaga keuangan formal
(perbankan).
Lebih lanjut, Hery menekankan pentingnya tata
kelola dan legitimasi kegiatan pinjaman KDMP kepada perbankan yang melibatkan
pemerintah kalurahan. Hal ini mengacu pada Permendes PDTT Nomor 10 Tahun 2025
yang mengatur mekanisme persetujuan Kepala Desa atau Lurah dalam pembiayaan
pinjaman KDMP. “Semua proses pembiayaan harus melalui persetujuan resmi Lurah
melalui Muskalsus, agar memiliki dasar hukum yang kuat dan terintegrasi dengan
perencanaan kalurahan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap kalurahan
di Kapanewon Rongkop mampu menyusun rencana aksi skema pengembangan KDMP secara
terarah, sinergis, dan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. (ANK)

0 Komentar