Lurah se-Kapanewon Rongkop Siap Gelar Muskalsus untuk Pengembangan Usaha KDMP

 


Rongkop — Para Lurah se-Kapanewon Rongkop menyatakan kesiapan untuk melaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) sebagai tindak lanjut dari upaya pengembangan usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah kalurahan dalam memberikan dukungan penggunaan dana desa untuk pengembalian pinjaman KDMP kepada pihak perbankan.

Kesiapan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Skema Pengembangan Usaha KDMP se-Kapanewon Rongkop yang digelar di ruang aula Kapanewon Rongkop pada Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Kabupaten Gunungkidul, dengan menghadirkan narasumber Hery Santoso, S.Pd., dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul.

Dalam paparannya, Hery Santoso menjelaskan secara komprehensif tentang arah dan peluang pengembangan usaha KDMP sebagaimana diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2025, termasuk model kemitraan antara KDMP dengan BUM Kal dan pelaku ekonomi lokal. Selain itu, ia juga menguraikan Skema Permodalan KDMP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang memberikan akses pembiayaan koperasi melalui lembaga keuangan formal (perbankan).

Lebih lanjut, Hery menekankan pentingnya tata kelola dan legitimasi kegiatan pinjaman KDMP kepada perbankan yang melibatkan pemerintah kalurahan. Hal ini mengacu pada Permendes PDTT Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan Kepala Desa atau Lurah dalam pembiayaan pinjaman KDMP. “Semua proses pembiayaan harus melalui persetujuan resmi Lurah melalui Muskalsus, agar memiliki dasar hukum yang kuat dan terintegrasi dengan perencanaan kalurahan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap kalurahan di Kapanewon Rongkop mampu menyusun rencana aksi skema pengembangan KDMP secara terarah, sinergis, dan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar