Selaraskan Perencanaan dengan UU Desa, Pendamping Desa Kapanewon Rongkop Fasilitasi Perubahan RPJMKal Kalurahan Bohol Tahun2022–2029


BOHOL, RONGKOP
– Pemerintah Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, melaksanakan fasilitasi penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) dari periode Tahun 2022–2027 menjadi Tahun 2022–2029. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menyesuaikan dokumen perencanaan pembangunan kalurahan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Fasilitasi dilaksanakan melalui koordinasi bersama yang melibatkan Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop, Budjang Arif Khusnaindar; Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul, Ki-Slamet; Pendamping Desa Rongkop, Gunawan Aribowo dan Sunu Aji Saksana; serta Pendamping Lokal Desa, Aristya Hardiyanti.

Dari Pemerintah Kalurahan Bohol, kegiatan dihadiri Plt. Lurah Yudi Wibawa yang dalam jabatan definitifnya menjabat sebagai Kasi Ulu-Ulu, Plt. Carik Anang Heru Purnama yang menjabat sebagai Pangripta, serta empat orang anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal).

Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan tahapan teknis penyusunan perubahan RPJMKal, identifikasi materi yang perlu disesuaikan, pembentukan dan pembagian tugas tim penyusun, pengaturan jadwal pelaksanaan, serta pelibatan Bamuskal dalam proses pembahasan sesuai fungsi dan kewenangannya.

Penyesuaian RPJMKal perlu dilakukan secara terencana

Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop, Budjang Arif Khusnaindar, menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kalurahan, tim penyusun, Bamuskal, dan unsur pendamping agar proses perubahan dokumen perencanaan berjalan sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku.

Menurutnya, penyesuaian RPJMKal tidak cukup hanya dengan mengubah angka tahun dalam dokumen. Pemerintah kalurahan perlu memastikan bahwa seluruh tahapan penyusunan, pembahasan, dan penetapan dilaksanakan secara tertib, dengan memperhatikan kebutuhan pembangunan dan prioritas masyarakat.

“Perubahan RPJMKal harus dilaksanakan melalui tahapan yang jelas dan melibatkan unsur-unsur yang memiliki peran dalam proses perencanaan pembangunan kalurahan. Karena itu, sejak awal perlu disepakati pembagian tugas, jadwal kegiatan, serta mekanisme koordinasi agar proses penyusunannya berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian disampaikan Budjang Arif Kusnaindar.

Ia juga mendorong agar koordinasi yang telah dilakukan segera ditindaklanjuti dengan langkah kerja konkret, sehingga proses perubahan dokumen tidak berhenti pada pembahasan awal.

TAPM Gunungkidul dorong perubahan berbasis kebutuhan dan kesinambungan pembangunan

Dalam sesi fasilitasi teknis, TAPM Kabupaten Gunungkidul, Ki-Slamet, menekankan bahwa penyusunan perubahan RPJMKal perlu memperhatikan kesinambungan perencanaan pembangunan kalurahan. Perubahan periode perencanaan harus diikuti dengan penelaahan terhadap substansi dokumen, termasuk arah kebijakan, prioritas pembangunan, program, kegiatan, dan target yang hendak dicapai.

Menurutnya, dokumen RPJMKal merupakan pedoman pembangunan jangka menengah yang menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja tahunan kalurahan. Oleh sebab itu, perubahan dokumen perlu dilakukan secara cermat agar rencana pembangunan tetap relevan dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan pembiayaan kalurahan.

“Perubahan RPJMKal bukan sekadar memperpanjang periode perencanaan. Pemerintah kalurahan perlu menelaah kembali substansi dokumen agar arah pembangunan, prioritas program, dan target yang ditetapkan tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hasil perubahan juga harus menjadi pedoman yang jelas bagi penyusunan rencana kerja pemerintah kalurahan pada tahun-tahun berikutnya,” kata ki-Slamet.

Ia juga menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas dalam tim penyusun. Ketersediaan data, ketepatan jadwal, koordinasi antarpihak, dan keterlibatan masyarakat menjadi unsur penting untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas.

Dengan demikian, perubahan RPJMKal diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan penyesuaian regulasi, tetapi juga memperkuat kualitas perencanaan dan kesinambungan pembangunan Kalurahan Bohol.

Pendamping Desa tekankan kesiapan dokumen dan pembagian tugas

Pendamping Desa Rongkop, Sunu Aji Saksana, turut mendukung proses fasilitasi dengan menekankan pentingnya kesiapan teknis dalam penyusunan dokumen. Proses tersebut membutuhkan ketersediaan data, penelaahan dokumen perencanaan yang telah ada, serta pembagian tanggung jawab yang terukur di antara anggota tim penyusun.

“Tim penyusun perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai materi yang akan diubah, dokumen yang harus disiapkan, dan tahapan yang harus dilalui. Pembagian tugas dan jadwal yang jelas akan membantu pekerjaan berjalan lebih efektif serta memudahkan proses pemantauan dan pendampingan,” tegas Sunu Aji Saksono.

Pendamping Desa Rongkop lainnya, Gunawan Aribowo, menjelaskan bahwa perubahan RPJMKal perlu dilakukan dengan telaah secara cermat materi perencanaan yang telah disusun sebelumnya. Penyesuaian tidak hanya berkaitan dengan perubahan periode perencanaan, tetapi juga perlu memperhatikan kesinambungan program, prioritas pembangunan, serta kesesuaian rencana dengan kebutuhan masyarakat Kalurahan Bohol.

“Materi perubahan RPJMKal perlu dibahas secara menyeluruh agar tidak sekadar mengubah periode tahun perencanaan. Tim penyusun perlu mengidentifikasi bagian-bagian dokumen yang harus disesuaikan, menelaah program dan kegiatan yang masih relevan, serta memastikan kesinambungan pembangunan dari periode sebelumnya. Dengan demikian, dokumen perubahan yang dihasilkan tetap menjadi pedoman pembangunan yang terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya Gunawan.

Ia menambahkan, proses tersebut perlu didukung data yang memadai, pembagian tugas tim penyusun yang jelas, serta jadwal kerja yang realistis. Hasil penelaahan materi perubahan selanjutnya perlu dibahas bersama unsur terkait, termasuk Bamuskal, sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Pendamping Lokal Desa, Aristya Hardiyanti, mendukung penguatan koordinasi agar setiap tahapan penyusunan dapat dilaksanakan secara konsisten. Pendampingan diharapkan membantu pemerintah kalurahan mengidentifikasi kebutuhan teknis, menyiapkan kelengkapan dokumen, dan menindaklanjuti hasil pembahasan secara bertahap.

Melalui dukungan pendampingan tersebut, proses penyusunan perubahan RPJMKal diharapkan berjalan lebih terarah, dengan memperhatikan kesesuaian substansi, kelengkapan administrasi, dan mekanisme yang berlaku.

Bamuskal memiliki peran dalam pembahasan perubahan RPJMKal

Ketua Bamuskal Bohol hadir bersama empat anggota Bamuskal dalam pertemuan ini yang menjadi bagian penting dari koordinasi lintas unsur. Bamuskal memiliki fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan, termasuk menjalankan peran sesuai kewenangannya dalam pembahasan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan kalurahan.

Dalam pembahasan perubahan RPJMKal, keterlibatan Bamuskal diperlukan agar proses perencanaan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Perwakilan Bamuskal diharapkan dapat mendukung proses pembahasan dengan memberikan perhatian terhadap kesesuaian rencana pembangunan dengan kebutuhan masyarakat, kejelasan prioritas, dan kesinambungan program.

“Perubahan RPJMKal perlu dibahas secara cermat agar dokumen yang dihasilkan benar-benar menjadi pedoman pembangunan kalurahan. Keterlibatan Bamuskal diperlukan untuk memastikan proses berjalan sesuai mekanisme dan memperhatikan kepentingan masyarakat,” demikian disampaikan Ketua Bamuskal, Sugiarto mewakili para anggota yang hadir.

Pemerintah Kalurahan Bohol siap menindaklanjuti hasil fasilitasi

Sebagai penutup kegiatan, Plt. Lurah Bohol, Yudi Wibawa, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kapanewon Rongkop, TAPM Kabupaten Gunungkidul, PD, dan PLD. Hasil pertemuan menjadi bahan bagi pemerintah kalurahan untuk menindaklanjuti proses penyusunan perubahan RPJMKal secara lebih terarah.

Pemerintah kalurahan bersama tim penyusun perlu segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, menetapkan pembagian tugas, menyusun jadwal kerja, serta mengoordinasikan tahapan pembahasan bersama Bamuskal dan unsur terkait.

“Kami berharap melalui fasilitasi ini, proses perubahan RPJMKal Kalurahan Bohol dapat berjalan lebih terarah dan sesuai ketentuan. Hasil koordinasi akan kami tindak lanjuti bersama tim penyusun dan Bamuskal, sehingga dokumen yang dihasilkan dapat menjadi pedoman pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas kalurahan,” kata penutup Plt. Lurah Bohol Yudi Wibowo.

Ia juga berharap koordinasi dan pendampingan dapat terus dilakukan selama proses penyusunan berlangsung, terutama dalam penajaman materi perubahan dan penyelesaian dokumen hingga tahapan penetapan.

Dari koordinasi menuju dokumen perencanaan yang berkualitas

Fasilitasi penyusunan perubahan RPJMKal Kalurahan Bohol menjadi langkah awal untuk memastikan penyesuaian dokumen perencanaan dilaksanakan secara terstruktur dan melibatkan unsur-unsur terkait. Keberhasilan proses ini akan ditentukan oleh tindak lanjut yang konsisten, kesiapan data, pembagian tugas yang jelas, serta koordinasi antara pemerintah kalurahan, tim penyusun, Bamuskal, dan jajaran pendamping.

Tahapan selanjutnya perlu diarahkan pada penelaahan materi perubahan, penyusunan jadwal kerja, pemenuhan dokumen pendukung, pembahasan bersama pihak terkait, serta penyelesaian proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan perencanaan yang lebih terarah dan partisipatif, perubahan RPJMKal diharapkan mampu menjaga kesinambungan pembangunan Kalurahan Bohol sekaligus memastikan bahwa program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Perencanaan yang baik bukan hanya memenuhi ketentuan, tetapi juga memastikan setiap arah kebijakan dan program pembangunan memiliki tujuan yang jelas serta manfaat nyata bagi masyarakat kalurahan.


Rongkop, 15 Oktober 2026.

Posting Komentar

0 Komentar