Skor Konvergensi Stunting Triwulan II Gunungkidul Terus Membaik, Kader KPM Diminta Tingkatkan Kualitas Pendataan



P3MD Gunungkidul – Upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Gunungkidul terus menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan Rekapitulasi Skor Konvergensi Stunting Triwulan II Tahun 2026 per 17 Juni 2026, mayoritas kalurahan di Kabupaten Gunungkidul telah mencapai kategori konvergensi stunting tinggi.

Dari total 144 kalurahan, sebanyak 97 kalurahan atau sekitar 67 persen telah berada pada kategori tinggi, 42 kalurahan berada pada kategori sedang, tiga kalurahan masuk kategori cukup, dan dua kalurahan masih berada pada kategori rendah. Data tersebut menunjukkan semakin menguatnya komitmen pemerintah kalurahan dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan layanan percepatan penurunan stunting.

Kalurahan Patuk, Kapanewon Patuk, mencatat skor konvergensi tertinggi dengan capaian 99,70 persen. Disusul Kalurahan Karangasem, Kapanewon Ponjong, dengan skor 98,50 persen, serta Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu, dengan skor 98,45 persen. Sementara itu, beberapa kalurahan masih memerlukan perhatian dan pendampingan lebih intensif, di antaranya Kalurahan Giritirto, Kapanewon Purwosari, yang memperoleh skor 22,18 persen dan Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari, dengan skor 40,89 persen.

Hasil rekapitulasi juga menunjukkan masih terdapat beberapa kalurahan yang perlu melakukan validasi dan pemutakhiran data sasaran, terutama terkait data ibu hamil dan ibu nifas yang belum tercatat dalam sistem. Kondisi ini menjadi perhatian penting karena kualitas pendataan merupakan salah satu faktor utama yang memengaruhi ketepatan perencanaan dan intervensi layanan konvergensi stunting.

Pendataan yang akurat tidak hanya menjadi instrumen pengukuran capaian kinerja, tetapi juga menjadi dasar dalam memastikan seluruh sasaran memperoleh layanan esensial secara lengkap, mulai dari ibu hamil, ibu nifas, balita, remaja putri, hingga calon pengantin.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Kader Pembangunan Manusia (KPM), pemerintah kalurahan, dan para pelaku layanan di tingkat kalurahan diharapkan semakin meningkatkan kualitas pendataan sasaran dan pencatatan layanan konvergensi stunting. Verifikasi dan pemutakhiran data perlu dilakukan secara cermat agar tidak terdapat sasaran yang terlewat maupun layanan yang belum tercatat dalam sistem.

Perhitungan Skor Konvergensi Stunting Triwulan II Tahun 2026 dijadwalkan paling lambat pada 22 Juni 2026. Oleh karena itu, seluruh KPM di Kabupaten Gunungkidul diimbau untuk memanfaatkan waktu yang tersisa guna melakukan pengecekan, validasi, dan penyempurnaan data sehingga capaian konvergensi stunting di setiap kalurahan dapat tergambarkan secara lebih akurat dan menjadi dasar yang kuat dalam upaya bersama mewujudkan generasi Gunungkidul yang sehat, cerdas, dan bebas stunting. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar