P3MD Gunungkidul – Dalam praktik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), sering muncul pertanyaan mengenai pembagian peran dalam struktur organisasi BUM Desa, khususnya peran-peran pelaksana operasional/ direktur, sekretaris dan bendahara dengan pengelola operasional usaha dan/atau unit usaha BUM Desa. Salah satu pertanyaan yang cukup sering dibahas di lapangan adalah: apakah Direktur, Sekretaris, dan Bendahara dapat sekaligus menjadi pengelola operasional usaha maupun unit usaha yang dijalankan BUM Desa?
Pertanyaan ini muncul bukan tanpa alasan. Pada banyak BUM Desa, khususnya yang masih perintis, pemula dan berkembang, jumlah sumber daya manusia sering kali terbatas. Di sisi lain, kemampuan keuangan BUM Desa juga belum selalu memungkinkan untuk merekrut banyak pegawai. Akibatnya, muncul pertimbangan efisiensi agar sumber daya manusia yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, terdapat pula pandangan bahwa apabila sekretaris dan bendahara hanya menjalankan fungsi administratif semata, beban kerja keduanya menjadi relatif ringan sementara biaya pegawai justru menjadi cukup besar bagi BUM Desa.
Untuk menjawab hal tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu struktur kelembagaan BUM Desa sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut, organisasi BUM Desa terdiri atas unsur penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Pelaksana operasional bertugas mengurus dan mengelola kegiatan usaha BUM Desa secara keseluruhan.
Dalam ketentuan tersebut, Direktur berada dalam struktur pelaksana operasional BUM Desa. Artinya, Direktur bukan semata jabatan administratif, tetapi merupakan bagian dari organ pengelola usaha. Karena itu, Direktur tidak hanya berfungsi sebagai penanggung jawab administrasi atau penandatangan dokumen, dan pengambil kebijakan, melainkan juga menjalankan fungsi manajerial dan pengelolaan usaha.
Persoalan yang sering muncul justru berada pada posisi sekretaris dan bendahara. Di lapangan masih banyak ditemukan praktik di mana sekretaris dan bendahara masuk dalam jajaran pelaksana operasional BUM Desa yang hanya difungsikan sebagai jabatan administratif yang terpisah dari kegiatan operasional usaha maupun unit usaha BUM Desa. Peran keduanya sering dibatasi pada kegiatan surat-menyurat, pencatatan administrasi, penyusunan laporan, atau pembukuan keuangan semata.
Akibatnya, ketika pekerjaan administratif tidak berlangsung setiap hari, beban kerja sekretaris dan bendahara terlihat relatif ringan dibandingkan pengelola lain yang terlibat langsung dalam kegiatan usaha. Kondisi ini kemudian memunculkan persepsi bahwa sekretaris dan bendahara kurang aktif atau bahkan terkesan tidak bekerja. Padahal persoalan sesungguhnya sering kali bukan terletak pada sumber daya manusianya, melainkan pada desain organisasi BUM Desa yang belum menempatkan sekretaris dan bendahara sebagai bagian integral dari kegiatan usaha.
Konsekuensi dari kondisi tersebut juga cukup nyata. Karena perannya dipandang tidak terlalu besar, tidak sedikit BUM Desa yang kemudian mengalami kebingungan dalam memberikan hak atau insentif kepada sekretaris dan bendahara. Di sejumlah kasus, sekretaris dan bendahara tidak memperoleh haknya secara rutin setiap bulan. Bahkan tidak sedikit yang baru menerima hak pada akhir tahun atau satu kali dalam satu tahun anggaran setelah hasil usaha dibagikan.
Situasi seperti ini tentu memunculkan persoalan lanjutan. Di satu sisi BUM Desa mengharapkan pengelola yang profesional, aktif, dan bertanggung jawab. Namun di sisi lain, organisasi belum sepenuhnya mampu menyediakan beban kerja yang proporsional maupun skema penghargaan yang jelas. Dalam jangka panjang kondisi tersebut berpotensi menurunkan motivasi kerja, melemahkan komitmen pengelola, hingga menyebabkan tingginya pergantian pengurus BUM Desa.
Di sinilah diperlukan perubahan cara pandang terhadap posisi sekretaris dan bendahara BUM Desa. Sekretaris dan bendahara dapat dipahami bukan sekadar jabatan administratif, tetapi juga sebagai pegawai BUM Desa yang menjalankan tugas tambahan struktural. Artinya, selain menjalankan fungsi kesekretariatan dan pengelolaan keuangan, keduanya juga dapat dilibatkan dalam aktivitas operasional usaha sesuai kebutuhan organisasi.
Pandangan tersebut juga memiliki dasar regulatif yang kuat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 34 PP Nomor 11 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa sekretaris dan bendahara merupakan pegawai BUM Desa. Ketentuan tersebut memberikan penegasan bahwa posisi sekretaris dan bendahara tidak semata dipahami sebagai jabatan administratif yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari sumber daya organisasi yang dapat diberdayakan secara lebih optimal dalam mendukung aktivitas dan pengembangan usaha BUM Desa.
Seorang sekretaris misalnya dapat sekaligus menjalankan fungsi pengelola unit perdagangan, operator pemasaran digital, pengelola administrasi wisata, maupun pelaksana pelayanan usaha tertentu. Begitu pula bendahara dapat membantu pengelolaan operasional usaha, pengendalian persediaan barang, administrasi transaksi, maupun kegiatan operasional lainnya.
Namun demikian, terdapat batas penting yang perlu dijaga. Pelibatan sekretaris dan bendahara dalam operasional usaha tidak berarti menghilangkan prinsip tata kelola yang sehat. Fungsi pengendalian internal tetap harus dijalankan. Jangan sampai seluruh kewenangan mulai dari pelaksanaan usaha, pengelolaan uang, pencatatan transaksi, hingga pemeriksaan berada pada orang yang sama karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan lemahnya pengawasan.
Karena itu, pembagian tugas dan kewenangan perlu diatur secara jelas melalui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan internal BUM Desa, atau keputusan Direktur. Pengaturan tersebut penting agar fleksibilitas organisasi tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Dengan demikian, Direktur, Sekretaris, dan Bendahara pada prinsipnya dapat terlibat dalam pengelolaan operasional usaha BUM Desa. Bahkan sekretaris dan bendahara juga harus dipahami sebagai pegawai BUM Desa yang menjalankan fungsi tambahan struktural sekaligus operasional. Pendekatan seperti ini tidak hanya menjawab kebutuhan efisiensi organisasi, tetapi juga dapat menciptakan pembagian kerja yang lebih proporsional, memperjelas kontribusi pengelola, serta memberikan dasar yang lebih kuat dalam pemenuhan hak dan penghargaan bagi pengelola BUM Desa. Sebab BUM Desa pada hakikatnya dibangun bukan sekadar sebagai organisasi administratif, melainkan sebagai badan usaha yang memerlukan sumber daya manusia yang aktif, adaptif, dan produktif dalam menggerakkan usaha BUM Desa secara berkelanjutan. (ANK)

0 Komentar