Pembinaan TPP Gunungkidul Tekankan Profesionalitas, Evaluasi Kinerja, dan Penegakan Aturan



P3MD Gunungkidul — TAPM Kabupaten Gunungkidul kembali menyelenggarakan kegiatan pembinaan bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang dilaksanakan di Kantor TAPM Kabupaten Gunungkidul, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas dan penegakan disiplin kerja TPP agar pelaksanaan tugas pendampingan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembinaan ini mengacu pada Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 294 Tahun 2025 sebagai pedoman utama dalam memastikan profesionalitas, integritas, serta kepatuhan TPP terhadap kode etik, kewajiban, dan larangan dalam menjalankan tugas di lapangan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pendampingan serta tindak lanjut atas berbagai temuan di lapangan.

Secara umum, hasil evaluasi menunjukkan masih adanya ketimpangan dalam pelaksanaan pendampingan di wilayah tugas. Beberapa TPP dinilai belum optimal dalam menjangkau seluruh kalurahan dampingan secara proporsional, sehingga pendampingan cenderung terfokus pada lokasi tertentu. Pola pendampingan juga masih terbatas pada pihak-pihak tertentu di pemerintahan kalurahan dan belum melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara menyeluruh.

Dari aspek administrasi, pengisian laporan Daily Report (DRP) masih belum dilakukan secara real time sesuai dengan aktivitas pendampingan. Selain itu, respons terhadap permintaan laporan dari Kementerian maupun supervisor dinilai masih perlu ditingkatkan agar lebih cepat, tepat, dan akurat.

Pembinaan juga menekankan pentingnya menjaga independensi TPP. Ditemukan adanya keterlibatan dalam aktivitas di luar tugas pendampingan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, terdapat praktik fasilitasi kerja sama antara BUMKal dan pihak ketiga yang belum sepenuhnya memperhatikan prinsip kehati-hatian, sehingga memunculkan permasalahan dalam pelaksanaannya.

Dari sisi keaktifan, sebagian TPP yang dilakukan pembinaan dinilai belum optimal dalam memanfaatkan waktu kerja di lapangan karena adanya aktivitas lain di luar tugas utama. Kondisi ini berdampak pada terbatasnya intensitas pendampingan yang seharusnya dilakukan secara penuh sesuai ketentuan.

Sebagai tindak lanjut, TAPM Kabupaten Gunungkidul memberikan sejumlah rekomendasi strategis. TPP diminta untuk memastikan tidak memiliki keterikatan formal dengan lembaga lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta meningkatkan fokus dalam menjalankan tugas pendampingan. Selain itu, TPP juga diharapkan lebih disiplin dalam pengisian laporan secara real time, responsif terhadap kebutuhan pelaporan, dan mampu menjangkau seluruh wilayah tugas secara seimbang.

Pendampingan ke depan juga diharapkan lebih inklusif dengan melibatkan seluruh unsur desa, mulai dari pemerintah kalurahan, Bamuskal, pengelola BUMKal, hingga masyarakat. Perbaikan pola komunikasi dan hubungan kerja dengan para pihak juga menjadi perhatian penting dalam meningkatkan kualitas pendampingan.

Melalui pembinaan ini, TAPM menegaskan komitmen untuk terus mendorong peningkatan profesionalitas dan integritas TPP, sehingga mampu memberikan layanan pendampingan yang akuntabel, berkualitas, dan berdampak nyata bagi pembangunan desa di Kabupaten Gunungkidul. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar