Dinas Perdagangan Gunungkidul Gandeng TPP, Perkuat Pengawasan Padat Karya Infrastruktur 2026



Gunungkidul, 7 Oktober 2026 — Kepercayaan terhadap kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Gunungkidul kembali mendapat pengakuan. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi antara TPP Kabupaten Gunungkidul dengan Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul yang dilaksanakan di BLK Siraman, Rabu (7/10/2026).

Rakor tersebut membahas persiapan pelaksanaan Program Padat Karya Penerapan Infrastruktur yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan diikuti unsur TPP Kabupaten Gunungkidul, yang terdiri atas Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul.

Dalam sambutannya, Emi Nur Aini, selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul, menyampaikan harapan agar para pendamping yang selama ini memiliki pengalaman panjang dalam program P3MD dapat dilibatkan sebagai petugas teknis dalam pengawasan pelaksanaan program Padat Karya Infrastruktur yang bersumber dari BKK Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, pengalaman para pendamping yang selama ini bekerja langsung bersama masyarakat di kalurahan menjadi modal penting dalam mendukung pengawasan program. Kedekatan dengan masyarakat serta pemahaman terhadap kondisi dan karakteristik wilayah dinilai dapat membantu memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan tujuan program.

Pelibatan TPP dalam pengawasan tersebut sekaligus menjadi bentuk pengakuan terhadap kapasitas dan pengalaman TPP Kabupaten Gunungkidul dalam mendampingi masyarakat serta mengawal berbagai program pembangunan di tingkat kalurahan.

Sementara itu, Hery Santoso selaku Koordinator P3MD Kabupaten Gunungkidul menegaskan bahwa TPP harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya apabila diberikan amanah untuk mendukung pengawasan program tersebut. Namun, keterlibatan tersebut tetap harus dilaksanakan dengan tidak mengurangi tugas dan fungsi utama TPP sebagai pendamping P3MD.

Hery juga menjelaskan bahwa keterlibatan TPP dalam kegiatan pengawasan program Padat Karya Infrastruktur BKK tersebut bukan merupakan pekerjaan dengan pemberian honorarium tambahan. TPP hanya mendapatkan hak berupa bantuan transportasi dalam melaksanakan tugas pengawasan. Dengan demikian, keterlibatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai double job atau pekerjaan rangkap, melainkan bentuk dukungan dan sinergi dalam pelaksanaan program pemerintah.

Kerja sama antara TPP Kabupaten Gunungkidul dengan Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja dalam mendukung pelaksanaan program Padat Karya Infrastruktur bukan merupakan hal baru. Kolaborasi serupa telah berlangsung pada tahun sebelumnya dan menjadi pengalaman penting dalam membangun sinergi antarlembaga.

Melalui rakor ini diharapkan terbangun pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengawasan, pembagian peran, serta tanggung jawab masing-masing pihak. Sinergi antara Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja dengan TPP diharapkan mampu memperkuat pengawasan sehingga program Padat Karya Infrastruktur BKK Tahun Anggaran 2026 dapat terlaksana secara tepat sasaran, transparan, partisipatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Gunungkidul.

Kepercayaan tersebut menjadi bukti bahwa pengalaman TPP Gunungkidul dalam mendampingi masyarakat tidak hanya bermanfaat bagi pelaksanaan P3MD, tetapi juga semakin dibutuhkan dalam mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah.

Posting Komentar

0 Komentar