P3MD Gunungkidul – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDT) resmi memulai pelaksanaan pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama (BUM Desma) Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mengukur kinerja sekaligus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan usaha BUM Desa di seluruh Indonesia.
Seiring dimulainya proses pemeringkatan, peran Pendamping Desa menjadi krusial dalam memastikan kelancaran dan kualitas pelaksanaan di lapangan. Pendamping Desa tidak hanya bertugas mendampingi, tetapi juga berperan sebagai fasilitator, verifikator, dan pengawal akuntabilitas data.
Pada tahap awal, Pendamping Lokal Desa (PLD) memiliki tugas utama mendampingi pengelola BUM Desa dan BUMDesma dalam melakukan input data dan upload dokumen yang dibutuhkan ke dalam aplikasi pemeringkatan yang telah disediakan. Pendampingan ini mencakup pemahaman indikator penilaian, kelengkapan dokumen, hingga memastikan data yang diinput sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Selanjutnya, setelah proses input dan submit dilakukan oleh BUM Desa, Pendamping Desa (PD) di tingkat kapanewon atau kecamatan bertanggung jawab melakukan verifikasi awal terhadap data yang telah diunggah. Proses ini menjadi tahapan penting untuk memastikan validitas dan konsistensi informasi sebelum dilanjutkan ke tingkat berikutnya.
Tidak berhenti di situ, Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa juga berperan aktif dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah kalurahan/desa dan pengelola BUM Desa dan BUMDesma, serta memberikan asistensi apabila terdapat kekurangan data atau dokumen yang perlu diperbaiki.
Selain menjalankan fungsi teknis, Pendamping Desa (PD/PLD) juga memiliki peran strategis dalam mendorong peningkatan kapasitas kelembagaan BUM Desa melalui pembinaan dan edukasi yang berkelanjutan. Dengan demikian, pemeringkatan tidak hanya menjadi kegiatan administratif semata, tetapi juga menjadi sarana evaluasi sekaligus pembelajaran bagi pengelola BUM Desa.
Peran pembinaan dan edukasi tersebut diwujudkan melalui fasilitasi, dorongan, dan pendampingan langsung kepada BUM Desa maupun BUMDesma, khususnya dalam pemenuhan dokumen-dokumen penting yang masih belum tersedia. Misalnya, ketika BUM Desa/ BUMDesma belum memiliki media sosial sebagai sarana promosi, PD/PLD tidak hanya mengidentifikasi kekurangan tersebut, tetapi juga mendampingi hingga mendorong dan membantu proses pembuatan serta pengelolaannya.
Contoh lainnya, apabila BUM Desa/ BUMDesma belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pemasaran atau pengelolaan keuangan, PD/PLD berperan aktif dalam memberikan pemahaman, memfasilitasi penyusunan, hingga mendorong penetapan SOP tersebut agar tata kelola usaha menjadi lebih tertib dan profesional.
Dengan pendekatan tersebut, pendampingan yang dilakukan oleh PD/PLD tidak berhenti pada aspek teknis pendataan semata, melainkan juga menyentuh aspek substansial kelembagaan dan tata kelola usaha. Hal ini diharapkan mampu memperkuat kinerja dan tata kelola BUM Desa dan BUMDesma secara berkelanjutan serta meningkatkan kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat kalurahan/desa.
Pelaksanaan pemeringkatan Tahun 2026 ini sendiri mencakup berbagai aspek penilaian, mulai dari kelembagaan, manajemen, usaha, aset dan permodalan, administrasi, laporan keuangan dan akuntabilitas, hingga manfaat ekonomi bagi desa dan masyarakat.
Kemendes PDT menargetkan seluruh rangkaian pemeringkatan dapat diselesaikan tepat waktu yaitu paling lambat 18 April 2026, sehingga hasilnya dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembinaan dan pengembangan usaha BUM Desa ke depan.
Dengan keterlibatan aktif Pendamping Desa, diharapkan proses pemeringkatan berjalan lebih optimal, akurat, dan mampu menghasilkan gambaran nyata tentang kondisi BUM Desa di Indonesia. Lebih dari itu, peran pendamping menjadi kunci dalam mendorong BUM Desa naik kelas, dari kategori perintis hingga menjadi BUM Desa yang maju dan berdaya saing. (ANK)

0 Komentar