Korcam TPP Rongkop Tegaskan Kesiapan Pendamping Desa Kawal Penyaluran Dana Desa Tahap II



P3MD Gunungkidul – Koordinator Kecamatan Tenaga Pendamping Profesional (Korcam TPP) Kapanewon Rongkop, Gunawan Ariwibowo, menegaskan kesiapan seluruh pendamping desa dalam mengawal proses penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2026 di wilayah Kapanewon Rongkop.

Hal tersebut disampaikan saat kunjungan monitoring dan evaluasi (monev) Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul di Kapanewon Rongkop pada Rabu (13/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Gunawan menyampaikan bahwa pendamping desa terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kalurahan guna memastikan seluruh tahapan penyaluran Dana Desa dapat berjalan sesuai regulasi dan jadwal yang telah ditetapkan.

“Pendamping desa siap mengawal proses penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2026 agar berjalan lancar, tertib administrasi, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Menurutnya, kesiapan administrasi menjadi salah satu fokus utama dalam pendampingan, mengingat kelengkapan dokumen menjadi syarat penting dalam proses pencairan Dana Desa. Selain itu, pendamping desa juga terus mendorong pemerintah kalurahan agar penggunaan Dana Desa tetap mengacu pada prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain melakukan monitoring, pada kesempatan tersebut Tim TAPM Kabupaten Gunungkidul juga memberikan penguatan kapasitas kepada TPP Rongkop. Khusnudin selaku TAPM Kabupaten Gunungkidul memberikan On The Job Training (OJT) terkait pelaporan realisasi Dana Desa dari aplikasi Siskeudes ke aplikasi OMSPAN. Pelaporan tersebut menjadi salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2026.

Khusnudin menjelaskan bahwa ketepatan dan kesesuaian pelaporan menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran penyaluran Dana Desa. Oleh karena itu, pendamping desa diharapkan mampu mendampingi pemerintah kalurahan dalam memastikan sinkronisasi data dan kelengkapan laporan.

Sementara itu, TAPM Kabupaten Gunungkidul lainnya, Hery Santoso, menyampaikan bahwa pada penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2026 tidak terdapat persyaratan prosentase minimal realisasi Dana Desa Tahap I sebagaimana ketentuan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Untuk penyaluran tahap II tahun ini tidak ada syarat minimal prosentase realisasi tahap I. Harapannya seluruh kalurahan di Rongkop dapat segera mengajukan penyaluran Dana Desa Tahap II tepat waktu,” jelasnya.

Meski demikian, Hery menegaskan bahwa pemerintah kalurahan tetap didorong untuk mengoptimalkan penyerapan dan realisasi Dana Desa agar pelaksanaan program pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan maksimal.

Kegiatan monitoring dan evaluasi berlangsung dalam suasana diskusi dan koordinasi yang konstruktif antara TAPM, Korcam, serta pendamping desa guna memperkuat sinergi pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Dengan pengawalan yang optimal dari pendamping desa, diharapkan penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2026 di wilayah Kapanewon Rongkop dapat berlangsung tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar