Hasil Usaha BUM Desa untuk PADes, Bisakah Diserahkan Sebelum Musdes Tahunan?


P3MD Gunungkidul - Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) kini semakin menjadi perhatian dalam penguatan ekonomi kalurahan/desa. Di berbagai wilayah, BUM Desa mulai menunjukkan perkembangan usaha yang cukup signifikan dan mampu menghasilkan keuntungan dari beragam unit usaha yang dikelola. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang cukup sering dibahas dalam praktik pemerintahan kalurahan, yakni apakah hasil usaha BUM Desa yang akan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) dapat diserahkan sebelum dilaksanakannya Musyawarah Kalurahan (Muskal) tahunan pertanggungjawaban?.

Pertanyaan ini muncul bukan tanpa alasan. Di satu sisi, pemerintah kalurahan tentu berharap hasil usaha BUM Desa dapat segera memberikan kontribusi terhadap pembiayaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Namun di sisi lain, BUM Desa sebagai badan hukum usaha tetap harus menjalankan tata kelola yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Dalam Pasal 60 PP Nomor 11 Tahun 2021 disebutkan bahwa hasil usaha BUM Desa yang diserahkan kepada desa menjadi pendapatan desa. Bahkan, prioritas penggunaannya dapat ditetapkan secara khusus melalui Musyawarah Desa. Ketentuan ini menegaskan bahwa kontribusi BUM Desa kepada desa memang menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.

Namun demikian, regulasi juga memberikan penekanan terhadap mekanisme pengambilan keputusan. Pada Pasal 17 PP Nomor 11 Tahun 2021 disebutkan bahwa Musyawarah Desa memiliki kewenangan menetapkan pembagian besaran laba bersih BUM Desa. Artinya, forum musyawarah desa menjadi ruang resmi untuk menentukan berapa laba yang ditahan, berapa yang dibagikan, termasuk bagian yang diserahkan kepada desa sebagai PADes.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa hasil usaha BUM Desa memang dapat menjadi PADes. Artinya, keuntungan usaha yang diperoleh BUM Desa pada akhirnya dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan kalurahan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun demikian, persoalan yang sering muncul bukan pada boleh atau tidaknya hasil usaha menjadi PADes, melainkan kapan hasil usaha tersebut dapat diserahkan kepada kalurahan/desa.

Dalam praktik tata kelola usaha, keuntungan yang terlihat dalam kas belum tentu seluruhnya merupakan laba bersih yang siap dibagikan. Masih terdapat sejumlah komponen yang harus diperhitungkan terlebih dahulu, seperti biaya operasional, kewajiban usaha, dana cadangan, penyusutan aset, hingga kebutuhan pengembangan usaha ke depan.

Karena itu, Musyawarah Kalurahan tahunan pertanggungjawaban memiliki posisi yang sangat penting. Forum tersebut menjadi ruang resmi dan legal untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelola BUM Desa sekaligus menetapkan kondisi keuangan usaha secara menyeluruh.

Melalui Musyawarah Kalurahan (Muskal) tahunan pertanggungjawaban itulah biasanya seluruh kondisi keuangan dan kinerja usaha BUM Desa dibahas secara bersama-sama. Dalam forum tersebut, pengelola BUM Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban usaha yang kemudian menjadi dasar untuk menilai besaran laba bersih yang benar-benar diperoleh BUM Desa selama satu tahun berjalan. 

Setelah laba bersih ditetapkan, forum musyawarah selanjutnya membahas komposisi pembagian hasil usaha secara proporsional, termasuk menentukan berapa bagian yang dialokasikan untuk pengembangan usaha, pembentukan dana cadangan, serta bagian yang akan diserahkan kepada kalurahan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Dengan mekanisme tersebut, pembagian hasil usaha tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan kalurahan dalam jangka pendek, tetapi juga menjaga keberlanjutan dan kesehatan usaha BUM Desa di masa mendatang.

Secara kelembagaan, mekanisme tersebut penting untuk menjaga legitimasi dan akuntabilitas pengelolaan BUM Desa. Sebab, apabila hasil usaha diserahkan sebelum adanya keputusan forum musyawarah, maka pembagian tersebut berpotensi belum memiliki dasar keputusan yang kuat.

Selain itu, pembagian hasil usaha yang terlalu cepat tanpa mempertimbangkan kebutuhan usaha juga dikhawatirkan dapat mengganggu keberlanjutan BUM Desa itu sendiri. Tidak sedikit BUM Desa yang membutuhkan penguatan modal untuk memperluas usaha, menjaga arus kas, maupun melakukan perawatan aset usaha.

Di sisi lain, hasil usaha yang terus ditahan tanpa kejelasan pembagian juga dapat memunculkan persepsi bahwa BUM Desa belum memberikan manfaat nyata bagi kalurahan. Karena itu, diperlukan keseimbangan antara orientasi bisnis dan fungsi sosial-ekonomi kalurahan.

Dengan demikian, hasil usaha BUM Desa pada prinsipnya memang dapat menjadi PADes sebagaimana diatur dalam PP 11 Tahun 2021. Namun penyerahannya dilakukan setelah laporan keuangan disusun, dipertanggungjawabkan, dan disepakati melalui Musyawarah Desa tahunan.

Di lapangan memang terdapat anggapan dari sebagian pemerintah kalurahan maupun pengelola BUM Desa bahwa hasil usaha dapat langsung diserahkan sebelum Musyawarah Kalurahan/Musyawarah Desa tahunan dilaksanakan, dengan alasan besaran proporsi pembagian hasil usaha telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) BUM Desa. 

Pandangan ini perlu diluruskan. Penetapan proporsi dalam Anggaran Dasar pada dasarnya hanya memberikan kerangka atau pedoman umum mengenai pola pembagian hasil usaha. Sementara besaran laba bersih yang benar-benar diperoleh, kondisi keuangan usaha, kebutuhan pengembangan usaha, pembentukan dana cadangan, serta nominal riil yang akan dibagikan tetap harus dibahas dan ditetapkan melalui forum Musyawarah Desa. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 17 PP Nomor 11 Tahun 2021 yang menempatkan Musyawarah Desa sebagai forum yang berwenang menetapkan pembagian besaran laba bersih BUM Desa. Dengan demikian, keberadaan ketentuan dalam Anggaran Dasar tidak serta-merta menggantikan kewenangan Musyawarah Desa dalam menetapkan pembagian hasil usaha.

Langkah tersebut bukan semata-mata prosedur administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan usaha BUM Desa. Sebab pada akhirnya, keberhasilan BUM Desa tidak hanya diukur dari besarnya keuntungan yang mampu disetorkan kepada kalurahan, tetapi juga dari kemampuannya tumbuh sehat, memperkuat ekonomi kalurahan, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Sebab Anggaran Dasar memberikan arah, tetapi Musyawarah Desa memberikan legitimasi atas keputusan pembagian hasil usaha BUM Desa. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar