KOPERASI DESA MERAH PUTIH SE-KAPANEWON GEDANGSARI, SIAP BANGKITKAN EKONOMI DESA


 

Pada tanggal 24 Oktober 2025, bertempat di Kantor Kapanewon Gedangsari, telah dilaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan rencana pengembangan usaha KDMP. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul dengan tujuan meningkatkan kapasitas pengurus koperasi, memperkuat manajemen usaha, dan mendorong pengembangan usaha produktif yang berkelanjutan di tingkat desa.

Acara ini menghadirkan narasumber utama Panewu Gedangsari Eko Krisdiyanto, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Gunungkidul ki-Slamet. Hadir sebagai peserta adalah Lurah selaku Ketua Pengawas, Ketua dan Sekretaris KDMP, anggota Bamuskal se-Kapanewon, serta Pendamping Desa Kapanewon Gedangsari. Acara dipandu oleh Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Gedangsari Rini Widiastuti, bersama Pendamping Desa Tika Susanti.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya 3 stanza, dilanjutkan dengan pengarahan dari Penyuluh Koperasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul. Dalam pengarahannya, Penyuluh Koperasi Agus Setiawan menjelaskan bahwa tujuan dan target kegiatan bimtek ini antara lain untuk memberikan pemahaman tentang prinsip koperasi dan semangat kebersamaan, teknis menumbuhkan koperasi dan pengembangan usahanya. Selain itu juga untuk membekali pengurus koperasi dengan kemampuan teknis menghidupkan aktivitas usaha koperasi, penyusunan proposal bisnis dan studi kelayakan usaha. Setelah bimbingan teknis ini juga diharapkan para pengurus dapat segera menertibkan system keanggotaan koperasi, mengumpulkan modal koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib maupun simpanan sukarela, memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan Bamuskal, serta menyusun proposal usaha koperasi.

Selanjutnya, Panewu Gedangsari menjelaskan kunci menghidupkan koperasi adalah semangat kebersamaan dan gotong royong. Kerangka yang harus dibangun adalah: 1) Membangun komunikasi terbuka dan rutin antara pengurus dan anggota; 2) Menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepemilikan bersama atas usaha koperasi; 3) Menggalakkan gotong royong dalam operasional usaha, termasuk pembagian tugas, pemasaran, dan pengelolaan asset; 4) Memberikan manfaat nyata bagi anggota, seperti pembagian keuntungan adil, pelatihan, dan bantuan modal usaha; dan 5) Menanamkan budaya transparansi dan akuntabilitas agar setiap keputusan dan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.

Dan narasumber dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Gunungkidul ki-Slamet, demikian sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa ada beberapa tantangan yang harus dicermati dalam membangun koperasi sejak awal, yakni terkait bisnis yang akan digarap dan kepengurusan koperasi. Selama ini, rata-rata koperasi yang bermasalah menghadapi tantangan berupa kapabilitas sumber daya manusia, tata kelola, serta pembukuan. Oleh karena itu harus ada langkah serius yang harus dilakukan pengurus untuk memberikan pemahaman kepada seluruh anggota tentang prinsip koperasi, tahapan pengembangan, dan strategi penguatan usaha, mulai dari identifikasi dan pendataan anggota, analisis potensi usaha, penyusunan proposal, studi kelayakan usaha, hingga pembiayaan koperasi. Penanaman prinsip koperasi kepada para anggota adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh pengurus meliputi prinsip keanggotaan sukarela dan terbuka, prinsip pengelolaan demokratis, prinsip partisipasi anggota, prinsip pembagian sisa hasil usaha yang adil, prinsip otonomi dan kemandirian. Dan karena letak kekuatan koperasi berada pada anggota maka pengurus wajib melakukan pendataan, pendaftaran dan pengelolaan anggota secara baik yang dilengkapi dengan data potensi dari masing-masing anggota.

Dalam hal penyusunan pengembangan usaha, ki-slamet menjelaskan ada 2 hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan proposal dan studi kelayakan usaha oleh pengurus. Proposal usaha harus bisa menjelaskan profil koperasi secara komprehensif, analisa potensi usaha, rencana operasional, proyeksi keuangan, dan strategi mitigasi risiko. Sedangkan studi kelayakan usaha mencakup analisa pasar, analisa teknis (modal, bahan baku, fasilitas, tenaga kerja), analisa finansial (investasi, biaya operasional, proyeksi laba, return of investment, break-even point), dan analisa sosial-ekonomi untuk memastikan manfaat bagi anggota dan masyarakat sekitar.

Lebih lanjut dijelaskan apabila koperasi desa memerlukan pembiayaan untuk pengembangan usahanya maka ada tahapan yang harus dilakukan. Pertama, pengajuan proposal usaha koperasi lengkap dengan proyeksi arus kas termasuk skema pengembalian pinjaman, dan rencana penggunaan dana. Kedua, verifikasi proposal oleh pemerintah desa dan Bamuskal melalui forum musyawarah kalurahan khusus untuk memastikan kelayakan dan kesesuaian aturan sebelum diberikan persetujuan oleh Lurah. Ketiga, pengajuan proposal pembiayaan (pinjaman) ke Bank Himbara dilampiri dengan dokumen legalitas koperasi, rekomendasi lurah, dan dokumen pendukung. Keemapt, proses penilaian bank, termasuk analisa risiko dan kemampuan pengembalian pinjaman dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku pada setiap Bank Himbara. Kelima, persetujuan dan penandatanganan akad pinjaman, setelah itu dana siap digunakan sesuai rencana usaha.

Sebagai referensi bagi KDMP yang akan mengajukan pembiayaan (pinjaman) ada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ketentuan ini mengatur bahwa pinjaman maksimal sebesar Rp 3.000.000.000,- untuk jangka waktu maksimal 6 tahun dengan bunga flat 6% sepanjang tenor pinjaman dan grace periode 6–8 bulan. Sedangkan syarat-syarat dan ketentuannya adalah koperasi harus berbadan hukum dengan pengurus sah, proposal usaha lengkap dengan rencana dan proyeksi keuangan, rekomendasi dari lurah atau musyawarah desa khusus dan dana digunakan sesuai tujuan usaha.

Secara teknis, TAPM Gunungkidul yang mulai bertugas pada awal tahun 2025 ini menyamaikan dalam hal pengembangan usaha telah ada ketentuan mekanisme pengajuan pembiayaan yang harus dilakukan oleh KDMP. Mekanismenya diatur didalam Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Kepala Desa untuk Pembiayaan KDMP. Peraturan ini dibuat untuk mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 terkait pembentukan koperasi desa, yang diharapkan dapat mempercepat pengembangan ekonomi lokal dan memperkuat pemerintahan desa. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang peraturan ini, tujuan, kewajiban, dan prosedur yang harus diikuti oleh pemerintah desa.

Menurut Permendesa ini, Lurah memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atas pembiayaan berupa pinjaman kepada KDMP. Persetujuan ini harus diberikan melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan badan permusyawaratan desa dan masyarakat. Selain kewenangan, Lurah berkewajiban untuk: 1) Melakukan kajian proposal bisnis yang diajukan oleh KDMP; 2) Mengkoordinasikan pembayaran angsuran pokok dan bunga dari pinjaman yang telah disetujui; dan 3) Melaksanakan penatausahaan dan pelaporan anggaran terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk pinjaman.

Salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah dukungan yang harus diberikan pemerintah desa untuk pengembalian pinjaman. Jika dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi, Dana Desa dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut, dengan beberapa ketentuan bahwa dukungan pengembalian pinjaman paling banyak 30% dari pagu Dana Desa per tahun dan dukungan ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa dan kebutuhan strategis untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Oleh karena ada kewajiban tersebut, ki-slamet berpesan agar pemerintah desa taat mengikuti prosedur persetujuan pinjaman sesuai Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 mulai dengan permohonan dari KDMP kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan pembiayaan. Proses ini harus dilalui dengan langkah-langkah: a) Pengajuan permohonan pinjaman yaitu ketua pengurus KDMP mengajukan permohonan beserta proposal rencana bisnis yang memuat rincian kegiatan usaha, anggaran biaya, dan rencana pengembalian pinjaman; b) Musyawarah kalurahan, Lurah bersama badan permusyawaratan kalurahan mengadakan musyawarah untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman berdasarkan proposal tersebut; dan c) Surat persetujuan yang ditandatangani Lurah setelah musyawarah kalurahan menyepakati, dalam hal ini Lurah membuat surat persetujuan pinjaman yang menjadi dasar permohonan pinjaman kepada bank.

 

Imbal Jasa untuk Pemerintah Kalurahan

KDMP diwajibkan memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Kalurahan sebagai bagian dari keuntungan usaha mereka. Besaran imbal jasa yang diberikan minimal sebesar 20% dari keuntungan bersih KDMP. Imbal jasa ini dicatat dalam APB Kalurahan dan digunakan sesuai dengan kewenangan kalurahan yang diputuskan dalam musyawarah kalurahan.


Karena ada kewajiban imbal jasa KDMP kepada pemerintah kalurahan maka usaha-usaha yang dikelola harus dipastikan dapat memberikan keuntungan. Oleh karena itu TAPM Gunungkidul memberikan beberapa rekomendasi langkah yang harus dilakukan oleh pengurus. Pertama, identifikasi paket yang paling cocok dengan kondisi local. Misalnya apakah fokus pada gerai sembako, cold‑storage hasil pertanian, truk distribusi, atau kerjasama produksi anggota. Kedua, lakukan studi kelayakan khusus untuk paket yang akan diambil. Hitung biaya pembangunan (gudang/gerai/truk), proyeksi pendapatan anggota, margin usaha, dan risiko. Ketiga, siapkan pengajuan kepada BUMN/mitra BUMN dengan menyertakan proposal yang mencakup model bisnis, rencana operasional, digitalisasi, anggota koperasi, kemitraan dengan BUMN. Keempat, manfaatkan dukungan digitalisasi. Karena BUMN menyediakan sistem digital, segera rancang sistem internal koperasi yang siap mengintegrasikan dengan system itu. Hal ini akan mempermudah akses pembiayaan dan pengawasan. Kelima, pastikan legalitas dan tata kelola baik. Karena paket ini memerlukan akuntabilitas tinggi, koperasi harus berbadan hukum, pengurus jelas, laporan keuangan rapi, dan sistem transparan. Keenam, bangun kemitraan dengan BUMN. Cari tahu BUMN mana yang memiliki program kemitraan dengan koperasi; ajukan kerjasama dalam distribusi, pemasaran, atau logistik.

 

Kolaborasi BUMKal dan KDMP

Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) adalah sebuah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh desa. BUMKal memiliki berbagai fungsi, mulai dari pengelolaan potensi ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat, hingga pengelolaan sumber daya alam yang ada di kalurahan. BUMKal bisa bergerak di berbagai sektor, seperti pertanian, perikanan, pariwisata, hingga perdagangan. Sedangkan KDMP adalah sebuah organisasi koperasi yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui skema koperasi yang berbasis pada prinsip keadilan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Koperasi Merah Putih memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dengan cara mendukung kegiatan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.

Proyek kolaborasi antara BUMKal dan KDMP harus dilakukan untuk menciptakan model pengelolaan ekonomi desa yang lebih terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan. Ki-Slamet menjabarkan bahwa kolaborasi ini menawarkan berbagai manfaat baik bagi masyarakat desa, BUMKal, KDMP, maupun pemerintah. Pertama, penguatan ekonomi kalurahan. Salah satu tujuan utama dari kolaborasi ini adalah untuk memperkuat perekonomian desa. Dengan memadukan kekuatan BUMKal yang memiliki akses langsung ke potensi lokal dan koperasi yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan usaha bersama, proyek ini diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Sebagai contoh, BUMKal yang bergerak di sektor pertanian dapat bekerja sama dengan KDMP untuk meningkatkan hasil pertanian dan pemasaran produk pertanian desa ke pasar yang lebih luas.

Kedua, pemberdayaan masyarakat kalurahan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di desa. Melalui pelatihan, pendidikan, dan pengembangan keterampilan, masyarakat desa dapat lebih siap untuk mengelola usaha secara mandiri. KDMP, yang mengutamakan prinsip gotong royong dan saling membantu, menjadi wadah yang tepat untuk memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas di antara warga desa.

Ketiga, peningkatan akses terhadap pembiayaan. Kolaborasi ini membuka akses bagi BUMKal dan masyarakat desa terhadap pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau. KDMP dapat menyediakan pinjaman atau modal usaha dengan bunga yang rendah bagi anggota koperasi yang ingin mengembangkan usaha kecil dan menengah. Di sisi lain, BUMKal dapat mengakses berbagai sumber dana yang dapat digunakan untuk pengembangan infrastruktur dan kegiatan ekonomi kalurahan.

Keempat, mendorong inovasi dan kreasi produk local. Dengan adanya kolaborasi ini, produk-produk lokal desa dapat dikembangkan menjadi produk yang bernilai tinggi dan memiliki daya saing. BUMKal dan KDMP dapat saling mendukung dalam hal riset pasar, branding, dan pemasaran produk. Ini akan memperkuat identitas kalurahan sebagai pusat produk lokal yang berkualitas, yang pada gilirannya akan meningkatkan ekonomi kalurahan.

Kelima, sustainability dan keberlanjutan. Kolaborasi ini juga berfokus pada keberlanjutan, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Dengan prinsip-prinsip koperasi yang menekankan pada keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan pemerataan keuntungan, proyek ini diharapkan dapat menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat desa. BUMKal dan KDMP dapat mengembangkan program-program yang ramah lingkungan, seperti pertanian organik, pengelolaan sampah, atau pariwisata berkelanjutan.

Meskipun kolaborasi ini menjanjikan banyak manfaat, tentu ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi dalam implementasinya. Salah satu tantangan utama adalah perbedaan struktur organisasi dan budaya kerja antara BUMKal dan KDMP. BUMKal yang lebih bersifat administratif dan milik desa, kadang kala mengalami kesulitan dalam hal pengelolaan yang lebih efisien dan profesional. Sementara itu, koperasi yang berbasis pada prinsip kolektivitas dan demokrasi bisa jadi lebih fleksibel namun seringkali menghadapi kendala dalam pengelolaan keuangan yang transparan. Tantangan lainnya adalah keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan teknis dan manajerial yang memadai. 

Oleh karena itu, pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi pengelola BUMKal dan Koperasi Merah Desa Putih menjadi sangat penting agar mereka dapat bekerja sama dengan lebih produktif. Namun, meskipun tantangan ini ada, proyek kolaborasi BUMKal dan KDMP tetap memiliki potensi besar untuk menciptakan perubahan positif bagi perekonomian desa. Dukungan dari pemerintah daerah dan pusat sangat penting untuk memastikan kelancaran implementasi proyek ini, baik dari segi pembiayaan, regulasi, maupun fasilitasi sumber daya.

Sebagai penutup ki-slamet menegaskan bahwa kolaborasi antara BUMKal dan KDMP merupakan langkah strategis dalam mengembangkan ekonomi kalurahan yang lebih inklusif, mandiri, dan berkelanjutan. Dengan saling mendukung dan memanfaatkan kekuatan masing-masing, BUMKal dan KDMP dapat menciptakan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Namun, agar kolaborasi ini berhasil, perlu adanya kesepahaman, komitmen, dan pengelolaan yang baik dari kedua pihak, serta dukungan dari berbagai pihak terkait. Pemerintah, baik di tingkat kalurahan, kabupaten, maupun nasional, memiliki peran penting dalam menyukseskan proyek ini demi kemajuan ekonomi desa dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif antara narasumber dan peserta, membahas teknis proposal, musyawarah kalurahan khusus, persetujuan lurah, dan mekanisme pembayaran pinjaman. Acara ditutup dengan penegasan komitmen dari Panewu, Lurah, Bamuskal, dan pengurus KDMP untuk mempercepat penyusunan proposal bisnis, studi kelayakan usaha, dan musyawarah kalurahan khusus di seluruh kalurahan se-Kapanewon Gedangsari. (ki-slamet)



Posting Komentar

0 Komentar