Pada tanggal 24 Oktober 2025,
bertempat di Kantor
Kapanewon Gedangsari, telah dilaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis
(bimtek) penyusunan rencana pengembangan usaha KDMP. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul dengan tujuan meningkatkan kapasitas pengurus
koperasi, memperkuat manajemen usaha, dan mendorong pengembangan usaha
produktif yang berkelanjutan di tingkat desa.
Acara ini
menghadirkan narasumber utama Panewu
Gedangsari Eko Krisdiyanto, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Gunungkidul ki-Slamet.
Hadir sebagai peserta adalah Lurah
selaku Ketua Pengawas, Ketua dan Sekretaris KDMP,
anggota Bamuskal se-Kapanewon, serta Pendamping Desa Kapanewon Gedangsari.
Acara dipandu oleh Kepala
Jawatan Kemakmuran Kapanewon Gedangsari Rini Widiastuti,
bersama Pendamping Desa
Tika Susanti.
Kegiatan diawali
dengan menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya 3 stanza, dilanjutkan dengan
pengarahan dari Penyuluh Koperasi dari Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul.
Dalam pengarahannya, Penyuluh Koperasi Agus Setiawan
menjelaskan bahwa tujuan
dan target kegiatan bimtek ini antara lain untuk memberikan
pemahaman tentang prinsip
koperasi dan semangat kebersamaan, teknis menumbuhkan koperasi dan pengembangan
usahanya. Selain itu juga untuk membekali pengurus koperasi
dengan kemampuan teknis
menghidupkan aktivitas usaha koperasi, penyusunan proposal bisnis dan studi
kelayakan usaha. Setelah bimbingan teknis ini juga diharapkan
para pengurus dapat segera menertibkan system keanggotaan koperasi,
mengumpulkan modal koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib maupun simpanan
sukarela, memperkuat koordinasi dengan pemerintah
desa dan Bamuskal, serta menyusun proposal usaha koperasi.
Selanjutnya, Panewu Gedangsari menjelaskan kunci menghidupkan
koperasi adalah semangat kebersamaan dan gotong royong. Kerangka yang harus
dibangun adalah: 1) Membangun komunikasi terbuka dan rutin antara
pengurus dan anggota; 2) Menumbuhkan rasa
tanggung jawab dan kepemilikan bersama atas usaha koperasi; 3) Menggalakkan
gotong royong dalam
operasional usaha, termasuk pembagian tugas, pemasaran, dan
pengelolaan asset; 4) Memberikan manfaat
nyata bagi anggota, seperti pembagian keuntungan adil, pelatihan,
dan bantuan modal usaha; dan 5) Menanamkan budaya transparansi dan akuntabilitas
agar setiap keputusan dan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.
Dan narasumber dari Tenaga
Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Gunungkidul ki-Slamet, demikian
sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa ada beberapa
tantangan yang harus dicermati dalam membangun koperasi sejak awal, yakni
terkait bisnis yang akan digarap dan kepengurusan koperasi. Selama ini,
rata-rata koperasi yang bermasalah menghadapi tantangan berupa kapabilitas
sumber daya manusia, tata kelola, serta pembukuan. Oleh karena itu harus ada
langkah serius yang harus dilakukan pengurus untuk memberikan pemahaman kepada
seluruh anggota tentang prinsip koperasi, tahapan pengembangan, dan
strategi penguatan usaha, mulai dari identifikasi dan pendataan anggota, analisis potensi
usaha, penyusunan proposal, studi kelayakan usaha, hingga pembiayaan koperasi.
Penanaman prinsip koperasi kepada para anggota adalah langkah penting yang
harus dilakukan oleh pengurus meliputi prinsip keanggotaan sukarela dan terbuka, prinsip
pengelolaan demokratis, prinsip partisipasi anggota, prinsip pembagian sisa
hasil usaha yang adil, prinsip otonomi dan kemandirian. Dan karena letak
kekuatan koperasi berada pada anggota maka pengurus wajib melakukan pendataan, pendaftaran
dan pengelolaan anggota secara baik yang dilengkapi dengan data potensi dari
masing-masing anggota.
Dalam hal penyusunan
pengembangan usaha, ki-slamet
menjelaskan ada
2 hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan proposal dan studi
kelayakan usaha oleh pengurus. Proposal
usaha harus bisa menjelaskan profil koperasi secara
komprehensif, analisa potensi usaha, rencana operasional, proyeksi keuangan,
dan strategi mitigasi risiko. Sedangkan studi kelayakan usaha mencakup analisa
pasar, analisa teknis (modal, bahan baku, fasilitas, tenaga kerja), analisa
finansial (investasi, biaya operasional, proyeksi laba, return of investment, break-even
point), dan analisa sosial-ekonomi untuk memastikan manfaat bagi anggota dan
masyarakat sekitar.
Lebih lanjut
dijelaskan apabila koperasi desa memerlukan pembiayaan untuk pengembangan usahanya
maka ada tahapan yang harus dilakukan. Pertama, pengajuan proposal usaha
koperasi
lengkap dengan proyeksi arus kas termasuk skema pengembalian pinjaman, dan rencana
penggunaan dana. Kedua, verifikasi
proposal oleh pemerintah desa dan Bamuskal melalui forum
musyawarah kalurahan khusus untuk memastikan kelayakan dan kesesuaian aturan
sebelum diberikan persetujuan oleh Lurah. Ketiga, pengajuan proposal pembiayaan
(pinjaman) ke Bank Himbara dilampiri dengan dokumen legalitas
koperasi, rekomendasi lurah, dan dokumen pendukung. Keemapt, proses penilaian bank,
termasuk analisa risiko dan kemampuan pengembalian pinjaman dengan mengikuti
syarat dan ketentuan yang berlaku pada setiap Bank Himbara. Kelima, persetujuan dan penandatanganan akad
pinjaman, setelah itu dana siap digunakan sesuai rencana usaha.
Sebagai referensi
bagi KDMP yang akan
mengajukan pembiayaan (pinjaman) ada ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman
Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ketentuan ini mengatur bahwa pinjaman maksimal
sebesar Rp
3.000.000.000,- untuk jangka waktu maksimal 6 tahun dengan bunga flat 6% sepanjang
tenor pinjaman dan grace periode 6–8 bulan. Sedangkan syarat-syarat dan
ketentuannya adalah koperasi harus berbadan hukum dengan
pengurus sah, proposal usaha lengkap dengan rencana dan proyeksi keuangan, rekomendasi
dari lurah atau musyawarah desa khusus dan dana digunakan sesuai tujuan usaha.
Secara teknis, TAPM
Gunungkidul yang mulai bertugas pada awal tahun 2025 ini menyamaikan dalam hal
pengembangan usaha telah ada ketentuan mekanisme pengajuan pembiayaan yang
harus dilakukan oleh KDMP. Mekanismenya diatur didalam Permendesa PDT Nomor 10
Tahun 2025 Tentang Persetujuan Kepala Desa untuk Pembiayaan KDMP. Peraturan ini
dibuat untuk mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025
terkait pembentukan koperasi desa, yang diharapkan dapat mempercepat
pengembangan ekonomi lokal dan memperkuat pemerintahan desa. Dalam artikel ini,
kami akan membahas secara rinci tentang peraturan ini, tujuan, kewajiban, dan
prosedur yang harus diikuti oleh pemerintah desa.
Menurut Permendesa
ini, Lurah memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atas pembiayaan
berupa pinjaman kepada KDMP. Persetujuan ini harus diberikan melalui Musyawarah
Desa atau Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan badan permusyawaratan desa dan
masyarakat. Selain kewenangan, Lurah berkewajiban untuk: 1) Melakukan kajian
proposal bisnis yang diajukan oleh KDMP; 2) Mengkoordinasikan pembayaran
angsuran pokok dan bunga dari pinjaman yang telah disetujui; dan 3)
Melaksanakan penatausahaan dan pelaporan anggaran terkait dengan penggunaan Dana
Desa untuk pinjaman.
Salah
satu aspek penting dalam peraturan ini adalah dukungan yang harus diberikan
pemerintah desa untuk pengembalian pinjaman. Jika dana pada rekening pembayaran
pinjaman tidak mencukupi, Dana Desa dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban
tersebut, dengan beberapa ketentuan bahwa dukungan pengembalian pinjaman paling
banyak 30% dari pagu Dana Desa per tahun dan dukungan ini diberikan dengan
memperhatikan kemampuan keuangan desa dan kebutuhan strategis untuk pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat.
Oleh
karena ada kewajiban tersebut, ki-slamet berpesan agar pemerintah desa taat
mengikuti prosedur persetujuan pinjaman sesuai Permendesa PDT Nomor 10 Tahun
2025 mulai dengan permohonan dari KDMP kepada Kepala Desa untuk mendapatkan
persetujuan pembiayaan. Proses ini harus dilalui dengan langkah-langkah: a) Pengajuan
permohonan pinjaman yaitu ketua pengurus KDMP mengajukan permohonan beserta
proposal rencana bisnis yang memuat rincian kegiatan usaha, anggaran biaya, dan
rencana pengembalian pinjaman; b) Musyawarah kalurahan, Lurah bersama badan
permusyawaratan kalurahan mengadakan musyawarah untuk membahas dan menyepakati
usulan pinjaman berdasarkan proposal tersebut; dan c) Surat persetujuan yang
ditandatangani Lurah setelah musyawarah kalurahan menyepakati, dalam hal ini
Lurah membuat surat persetujuan pinjaman yang menjadi dasar permohonan pinjaman
kepada bank.
Imbal
Jasa untuk Pemerintah Kalurahan
KDMP
diwajibkan memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Kalurahan sebagai bagian
dari keuntungan usaha mereka. Besaran imbal jasa yang diberikan minimal sebesar
20% dari keuntungan bersih KDMP. Imbal jasa ini dicatat dalam APB Kalurahan dan
digunakan sesuai dengan kewenangan kalurahan yang diputuskan dalam musyawarah kalurahan.
Karena ada kewajiban imbal jasa KDMP kepada
pemerintah kalurahan maka usaha-usaha yang dikelola harus dipastikan dapat
memberikan keuntungan. Oleh karena itu TAPM Gunungkidul memberikan beberapa
rekomendasi langkah yang harus dilakukan oleh pengurus. Pertama, identifikasi paket yang paling cocok dengan
kondisi local. Misalnya apakah fokus pada gerai sembako, cold‑storage
hasil pertanian, truk distribusi, atau kerjasama produksi anggota. Kedua, lakukan studi kelayakan khusus untuk paket
yang akan diambil. Hitung biaya pembangunan (gudang/gerai/truk),
proyeksi pendapatan anggota, margin usaha, dan risiko. Ketiga, siapkan pengajuan kepada BUMN/mitra BUMN
dengan menyertakan proposal yang mencakup model bisnis, rencana
operasional, digitalisasi, anggota koperasi, kemitraan dengan BUMN. Keempat, manfaatkan dukungan digitalisasi.
Karena BUMN menyediakan sistem digital, segera rancang sistem internal koperasi
yang siap mengintegrasikan dengan system itu. Hal ini akan mempermudah akses
pembiayaan dan pengawasan. Kelima, pastikan
legalitas dan tata kelola baik. Karena paket ini memerlukan
akuntabilitas tinggi, koperasi harus berbadan hukum, pengurus jelas, laporan
keuangan rapi, dan sistem transparan. Keenam, bangun kemitraan dengan BUMN. Cari tahu BUMN mana yang memiliki
program kemitraan dengan koperasi; ajukan kerjasama dalam distribusi,
pemasaran, atau logistik.
Kolaborasi BUMKal dan KDMP
Badan Usaha Milik Kalurahan
(BUMKal) adalah sebuah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh desa. BUMKal
memiliki berbagai fungsi, mulai dari pengelolaan potensi ekonomi lokal,
pemberdayaan masyarakat, hingga pengelolaan sumber daya alam yang ada di kalurahan. BUMKal
bisa bergerak di berbagai sektor, seperti pertanian, perikanan, pariwisata,
hingga perdagangan. Sedangkan KDMP adalah sebuah organisasi koperasi yang
berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui skema koperasi yang berbasis
pada prinsip keadilan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Koperasi Merah Putih
memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dengan cara
mendukung kegiatan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.
Proyek kolaborasi antara BUMKal
dan KDMP harus dilakukan untuk menciptakan model pengelolaan ekonomi desa yang
lebih terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan. Ki-Slamet menjabarkan
bahwa kolaborasi ini menawarkan berbagai manfaat baik bagi masyarakat desa,
BUMKal, KDMP, maupun pemerintah. Pertama, penguatan ekonomi kalurahan. Salah
satu tujuan utama dari kolaborasi ini adalah untuk memperkuat perekonomian
desa. Dengan memadukan kekuatan BUMKal yang memiliki akses langsung ke potensi
lokal dan koperasi yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan usaha bersama,
proyek ini diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru dan
meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Sebagai contoh, BUMKal yang
bergerak di sektor pertanian dapat bekerja sama dengan KDMP untuk meningkatkan
hasil pertanian dan pemasaran produk pertanian desa ke pasar yang lebih luas.
Kedua, pemberdayaan masyarakat kalurahan.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di
desa. Melalui pelatihan, pendidikan, dan pengembangan keterampilan, masyarakat
desa dapat lebih siap untuk mengelola usaha secara mandiri. KDMP, yang
mengutamakan prinsip gotong royong dan saling membantu, menjadi wadah yang
tepat untuk memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas di antara warga desa.
Ketiga, peningkatan akses
terhadap pembiayaan. Kolaborasi ini membuka akses bagi BUMKal dan masyarakat
desa terhadap pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau. KDMP dapat
menyediakan pinjaman atau modal usaha dengan bunga yang rendah bagi anggota
koperasi yang ingin mengembangkan usaha kecil dan menengah. Di sisi lain, BUMKal
dapat mengakses berbagai sumber dana yang dapat digunakan untuk pengembangan
infrastruktur dan kegiatan ekonomi kalurahan.
Keempat, mendorong inovasi dan
kreasi produk local. Dengan adanya kolaborasi ini, produk-produk lokal desa
dapat dikembangkan menjadi produk yang bernilai tinggi dan memiliki daya saing.
BUMKal dan KDMP dapat saling mendukung dalam hal riset pasar, branding, dan
pemasaran produk. Ini akan memperkuat identitas kalurahan sebagai pusat produk
lokal yang berkualitas, yang pada gilirannya akan meningkatkan ekonomi kalurahan.
Kelima, sustainability dan
keberlanjutan. Kolaborasi ini juga berfokus pada keberlanjutan, baik dari segi
ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Dengan prinsip-prinsip koperasi yang
menekankan pada keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan pemerataan keuntungan,
proyek ini diharapkan dapat menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi
masyarakat desa. BUMKal dan KDMP dapat mengembangkan program-program yang ramah
lingkungan, seperti pertanian organik, pengelolaan sampah, atau pariwisata
berkelanjutan.
Meskipun kolaborasi ini
menjanjikan banyak manfaat, tentu ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi
dalam implementasinya. Salah satu tantangan utama adalah perbedaan
struktur organisasi dan budaya kerja antara BUMKal dan KDMP. BUMKal yang lebih
bersifat administratif dan milik desa, kadang kala mengalami kesulitan dalam
hal pengelolaan yang lebih efisien dan profesional. Sementara itu,
koperasi yang berbasis pada prinsip kolektivitas dan demokrasi bisa jadi lebih
fleksibel namun seringkali menghadapi kendala dalam pengelolaan keuangan yang
transparan. Tantangan lainnya adalah keterbatasan sumber daya manusia yang
memiliki keterampilan teknis dan manajerial yang memadai.
Oleh karena itu, pelatihan dan
pengembangan kapasitas bagi pengelola BUMKal dan Koperasi Merah Desa Putih
menjadi sangat penting agar mereka dapat bekerja sama dengan lebih produktif. Namun,
meskipun tantangan ini ada, proyek kolaborasi BUMKal dan KDMP tetap memiliki
potensi besar untuk menciptakan perubahan positif bagi perekonomian
desa. Dukungan dari pemerintah daerah dan pusat sangat penting untuk
memastikan kelancaran implementasi proyek ini, baik dari segi pembiayaan,
regulasi, maupun fasilitasi sumber daya.
Sebagai penutup
ki-slamet menegaskan bahwa kolaborasi antara BUMKal dan KDMP merupakan langkah
strategis dalam mengembangkan ekonomi kalurahan yang lebih inklusif, mandiri,
dan berkelanjutan. Dengan saling mendukung dan memanfaatkan kekuatan
masing-masing, BUMKal dan KDMP dapat menciptakan dampak yang signifikan
terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Namun, agar kolaborasi ini
berhasil, perlu adanya kesepahaman, komitmen, dan pengelolaan yang baik dari
kedua pihak, serta dukungan dari berbagai pihak terkait. Pemerintah, baik
di tingkat kalurahan, kabupaten, maupun nasional, memiliki peran penting dalam
menyukseskan proyek ini demi kemajuan ekonomi desa dan peningkatan kualitas
hidup masyarakat.
.jpeg)

0 Komentar