TAPM Gunungkidul Sosialisasikan Pendataan Sosial Budaya Desa, Pendamping Diminta Tuntaskan Pendataan hingga 20 Juli 2026



P3MD Gunungkidul – Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Sosialisasi Pendataan Sosial Budaya (SOSBUD) Desa secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (3/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal pelaksanaan pendataan sosial budaya desa yang akan dilakukan oleh seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kabupaten Gunungkidul sebagai bagian dari upaya penyediaan data desa yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sosialisasi diikuti oleh seluruh TPP Kabupaten Gunungkidul dan menghadirkan Koordinator Provinsi (Korprov) Daerah Istimewa Yogyakarta, Murtodo, S.H., M.Pd., Koordinator Kabupaten (Korkab) Gunungkidul, Hery Santoso, serta Aris Nurkholis sebagai narasumber yang menyampaikan penjelasan teknis mengenai pelaksanaan pendataan.

Membuka kegiatan tersebut, Murtodo menegaskan bahwa pendataan sosial budaya bagian penting dalam membangun sistem data desa yang menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan. Menurutnya, kualitas pembangunan desa sangat bergantung pada kualitas data yang dimiliki.

"Data merupakan fondasi utama dalam perencanaan pembangunan. Oleh karena itu, Pendataan Sosial Budaya Desa harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, teliti, dan mengedepankan kondisi riil di lapangan. Pendamping memiliki peran strategis untuk memastikan setiap data yang dihimpun benar-benar valid sehingga dapat menjadi dasar penyusunan program pembangunan yang tepat sasaran," ujar Murtodo.

Senada dengan hal tersebut, Hery Santoso menekankan pentingnya kekompakan, sinergitas dan berbagi peran seluruh Tenaga Pendamping Profesional dalam menyukseskan pelaksanaan pendataan. Ia berharap setiap pendamping segera menyusun rencana kerja dan melakukan koordinasi dengan pemerintah kalurahan agar proses pendataan berjalan sesuai jadwal.

"Pendataan ini membutuhkan kerja sama yang baik antara pendamping dan pemerintah desa. Saya berharap seluruh TPP dapat segera berkomunikasi dengan kalurahan masing-masing, menyusun jadwal pelaksanaan, serta memastikan seluruh instrumen pendataan dapat diisi secara lengkap. Jangan menunggu mendekati batas waktu. Semakin cepat dimulai, semakin baik kualitas data yang dapat kita hasilkan," kata Hery Santoso.

Menurut Hery, data sosial budaya yang akurat akan menjadi salah satu referensi penting dalam proses perencanaan pembangunan desa maupun dalam penyusunan berbagai program pemberdayaan masyarakat pada tahun-tahun mendatang.

Memasuki sesi materi teknis, Aris Nurkholis memberikan penjelasan secara rinci mengenai mekanisme pelaksanaan pendataan, mulai dari tujuan pendataan, sasaran, instrumen yang digunakan, tata cara pengisian formulir, hingga proses verifikasi dan pelaporan hasil pendataan. Penjelasan tersebut disampaikan agar seluruh pendamping memiliki pemahaman yang sama sehingga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan efektif dan menghasilkan data yang berkualitas.

Aris menegaskan bahwa pelaksanaan Pendataan Sosial Budaya Desa memiliki batas waktu hingga 20 Juli 2026. Oleh karena itu, seluruh pendamping diharapkan segera melakukan persiapan, berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan, dan menyusun jadwal pelaksanaan pendataan sejak awal.

"Kami mengingatkan bahwa batas akhir pelaksanaan pendataan adalah tanggal 20 Juli 2026. Waktu yang tersedia cukup singkat, sehingga seluruh pendamping diharapkan dapat segera memulai proses pendataan dan tidak menunda pelaksanaannya. Apabila dilakukan secara bertahap dan terencana, target penyelesaian akan lebih mudah dicapai," jelas Aris.

Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa Pendataan Sosial Budaya Desa mencakup delapan bidang utama yang menjadi indikator kondisi masyarakat desa. Delapan bidang tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, lingkungan, kebencanaan, ketahanan pangan, dan inklusi. Seluruh aspek tersebut dirancang untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi sosial masyarakat desa sehingga dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Menurutnya, data yang diperoleh nantinya diharapkan mampu membantu pemerintah desa dalam mengidentifikasi potensi, permasalahan, maupun kebutuhan masyarakat di berbagai sektor. Dengan demikian, program pembangunan yang dirancang dapat lebih efektif, berbasis data, serta menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan oleh para pendamping untuk mengklarifikasi berbagai hal terkait teknis pengisian instrumen maupun mekanisme pelaporan. Antusiasme peserta menunjukkan komitmen bersama untuk menyukseskan pelaksanaan Pendataan Sosial Budaya Desa di Kabupaten Gunungkidul.

Melalui sosialisasi ini, TAPM Kabupaten Gunungkidul berharap seluruh Tenaga Pendamping Profesional memiliki pemahaman yang seragam mengenai tujuan, mekanisme, dan tahapan pendataan. Dengan sinergi antara pendamping, pemerintah kalurahan, dan seluruh pemangku kepentingan di desa, Pendataan Sosial Budaya Desa diharapkan dapat menghasilkan data yang valid, akurat, dan komprehensif sebagai landasan dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih terarah, inklusif, dan berkelanjutan. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar