P3MD Gunungkidul – Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dalam pendampingan BUM Desa adalah apakah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) dapat merangkap sebagai Pengurus ataupun Pengawas BUM Desa.
Sebagian berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan karena tidak ada satu pun pasal yang secara eksplisit melarang. Namun, benarkah demikian?
Dalam hukum, jawaban tidak selalu ditemukan pada kalimat "dilarang" atau "tidak boleh". Sebuah norma harus dibaca secara utuh, sistematis, dan berdasarkan tujuan pembentukannya. Apalagi setelah BUM Desa memperoleh status sebagai badan hukum, tata kelolanya tidak lagi dapat dipandang sama seperti organisasi kemasyarakatan desa, tetapi harus mengacu pada prinsip-prinsip korporasi yang baik.
BUM Desa Adalah Badan Hukum yang Harus Dikelola Secara Profesional
Perubahan paling mendasar terjadi sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dalam Pasal 4, ditegaskan bahwa pengelolaan BUM Desa dilakukan berdasarkan prinsip:
- profesional;
- terbuka dan bertanggung jawab;
- partisipatif;
- prioritas sumber daya lokal; dan
- berkelanjutan.
Ketentuan tersebut bukan sekadar slogan. Pada Penjelasan Pasal 4, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan BUM Desa sebagai badan hukum disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap mengedepankan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Kalimat "disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi" memiliki makna yang sangat penting. Dalam praktik tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG), terdapat lima prinsip utama yang diakui secara internasional, yaitu:
- Transparency (keterbukaan),
- Accountability (akuntabilitas),
- Responsibility (tanggung jawab),
- Independency (independensi), dan
- Fairness (kewajaran).
Kelima prinsip tersebut saling berkaitan. Salah satu yang paling penting adalah independensi, yaitu setiap organ organisasi harus menjalankan tugasnya tanpa benturan kepentingan (conflict of interest) maupun intervensi dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap keputusan yang diambil.
Pengurus dan Pengawas BUM Desa Memiliki Tanggung Jawab kepada Musyawarah Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 mengatur secara rinci tugas dan kewenangan Direktur maupun Pengawas BUM Desa.
Direktur bertugas menjalankan operasional usaha, sedangkan Pengawas melakukan pengawasan internal terhadap jalannya BUM Desa.
Keduanya memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Musyawarah Desa.
Artinya, baik Direktur maupun Pengawas merupakan pihak yang akan dinilai, dievaluasi, bahkan dapat diberi rekomendasi oleh forum Musyawarah Desa atas pelaksanaan tugasnya.
Sementara Itu, BPD Memiliki Fungsi Mengawasi Pemerintahan Desa
Di sisi lain, fungsi utama BPD bukan menjalankan usaha desa, melainkan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 51 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, yaitu:
BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa.
Selanjutnya, Pasal 52 menyatakan bahwa BPD melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan kata lain, BPD merupakan lembaga pengawas dalam sistem pemerintahan desa.
Pengelolaan BUM Desa Merupakan Salah Satu Objek Pengawasan BPD
Hubungan BPD dengan BUM Desa menjadi semakin jelas apabila membaca Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Pada Pasal 20, BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa melalui pengawasan atas:
- perencanaan kegiatan dan anggaran;
- pelaksanaan kegiatan;
- laporan pelaksanaan APB Desa; dan
- capaian RPJM Desa, RKP Desa, serta APB Desa.
Dalam indikator pengawasan tersebut termasuk:
- kebijakan pengelolaan BUM Desa;
- analisis kelayakan penyertaan modal kepada BUM Desa;
- kegiatan pembinaan BUM Desa;
- penyertaan modal desa kepada BUM Desa;
- laporan pengelolaan usaha BUM Desa; dan
- pencapaian target kepala desa terkait BUM Desa.
Dengan demikian, BUM Desa bukan berada di luar fungsi pengawasan BPD, melainkan menjadi salah satu objek yang harus diawasi.
Di Sinilah Konflik Kepentingan Mulai Muncul
Bayangkan apabila seorang anggota BPD sekaligus menjadi Direktur BUM Desa. Sebagai Direktur, ia menyusun laporan usaha, mempertanggungjawabkan penggunaan penyertaan modal desa, dan melaporkan perkembangan usaha.
Namun sebagai anggota BPD, ia juga harus melakukan monitoring, meminta penjelasan, mengevaluasi laporan, bahkan memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan pengelolaan BUM Desa.
Artinya, orang yang sama menjadi pihak yang menyusun laporan sekaligus menilai laporannya sendiri.
Hal yang sama terjadi apabila anggota BPD menjadi Pengawas BUM Desa. Sebagai Pengawas BUM Desa, ia melakukan pengawasan internal terhadap Direktur. Namun sebagai anggota BPD, ia kembali melakukan pengawasan eksternal terhadap hasil pengawasan yang ia buat sendiri.
Situasi ini merupakan bentuk conflict of interest (benturan kepentingan).
Dalam tata kelola organisasi modern, benturan kepentingan tidak selalu berarti terjadi penyalahgunaan kewenangan. Yang menjadi persoalan adalah hilangnya independensi dalam pengambilan keputusan. Bahkan ketika seseorang tetap bersikap jujur, publik dapat meragukan objektivitas hasil pengawasannya karena ia memiliki kepentingan langsung terhadap objek yang diawasi.
Bertentangan dengan Prinsip Checks and Balances
Salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah checks and balances, yaitu adanya mekanisme saling mengawasi antarorgan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Dalam konteks desa:
- Kepala Desa menjalankan pemerintahan.
- BUM Desa menjalankan kegiatan usaha.
- Pengawas BUM Desa mengawasi operasional internal badan usaha.
- BPD melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk kebijakan pemerintah desa yang berkaitan dengan BUM Desa.
Apabila anggota BPD ikut menjadi Pengurus atau Pengawas BUM Desa, maka mekanisme checks and balances menjadi kabur. Fungsi pengawasan tidak lagi dilakukan oleh pihak yang independen, melainkan oleh orang yang sekaligus menjadi bagian dari objek yang diawasi.
Kondisi demikian tidak sejalan dengan prinsip profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan Pasal 4 PP Nomor 11 Tahun 2021.
BPD Juga Wajib Menjaga Etika Hubungan Kerja
Selain fungsi pengawasan, Pasal 60 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 mengatur bahwa BPD berkewajiban menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Pemerintah Desa maupun lembaga desa lainnya.
BUM Desa merupakan salah satu lembaga desa yang memiliki hubungan erat dengan Pemerintah Desa, baik dalam aspek pembinaan, penyertaan modal, maupun pelaporan kepada Musyawarah Desa.
Menjaga etika hubungan kerja tidak hanya dimaknai sebagai menjaga sopan santun, tetapi juga menjaga batas fungsi kelembagaan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Tidak Harus Menunggu Larangan Tertulis
Sering muncul argumentasi bahwa karena tidak ada pasal yang secara eksplisit melarang anggota BPD menjadi Pengurus atau Pengawas BUM Desa, maka hal tersebut diperbolehkan.
Cara berpikir seperti ini kurang tepat.
Dalam metode penafsiran hukum dikenal penafsiran sistematis, yaitu memahami suatu ketentuan sebagai bagian dari keseluruhan sistem hukum, bukan hanya membaca satu pasal secara terpisah.
Selain itu dikenal pula penafsiran teleologis, yaitu menafsirkan peraturan berdasarkan tujuan pembentukannya.
Tujuan dibentuknya PP Nomor 11 Tahun 2021 adalah mewujudkan tata kelola BUM Desa yang profesional, akuntabel, transparan, dan independen. Oleh karena itu, meskipun tidak terdapat norma larangan secara eksplisit, keseluruhan konstruksi regulasi justru menghendaki adanya pemisahan fungsi antara lembaga pengawas dengan organ yang diawasi.
Prinsip hukum administrasi juga mengenal asas nemo judex in causa sua, yaitu tidak seorang pun patut menjadi hakim atas perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri. Asas ini relevan untuk menggambarkan bahwa seseorang tidak seharusnya menjadi pihak yang mengawasi, mengevaluasi, atau memberikan penilaian terhadap pekerjaan yang ia lakukan sendiri.
Kesimpulan
Jika seluruh regulasi dibaca secara utuh, mulai dari PP Nomor 11 Tahun 2021, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, hingga Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, terlihat bahwa fungsi BPD adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk kebijakan, pembinaan, penyertaan modal, dan pelaporan BUM Desa.
Di sisi lain, Pengurus dan Pengawas BUM Desa merupakan organ badan hukum yang bertanggung jawab menjalankan dan mengawasi operasional usaha serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Musyawarah Desa.
Oleh karena itu, apabila anggota BPD atau Bamuskal merangkap sebagai Pengurus maupun Pengawas BUM Desa, akan muncul benturan kepentingan yang berpotensi menghilangkan independensi pengawasan, melemahkan mekanisme checks and balances, dan tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas serta tata kelola korporasi yang menjadi roh PP Nomor 11 Tahun 2021.
Memang hingga saat ini belum ditemukan ketentuan yang secara eksplisit melarang rangkap jabatan tersebut. Namun, berdasarkan asas hukum administrasi, prinsip Good Corporate Governance, dan konstruksi kelembagaan yang dibangun oleh peraturan perundang-undangan, jabatan anggota BPD/Bamuskal dan Pengurus maupun Pengawas BUM Desa seharusnya dipisahkan. Pemisahan fungsi ini bukan semata-mata untuk memenuhi formalitas regulasi, tetapi untuk menjaga integritas, objektivitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola BUM Desa yang sehat dan akuntabel. (ANK)

0 Komentar