BUM Desa Terima Bantuan Peralatan, Apakah Wajib Dicatat Sebagai Aset dan Disusutkan?

P3MD Gunungkidul - Bantuan tidak mengikat, termasuk hibah dari pemerintah, perusahaan, maupun pihak ketiga kepada BUM Desa, pada prinsipnya dapat dicatat sebagai aset BUM Desa apabila bantuan tersebut telah menjadi penguasaan dan digunakan dalam kegiatan usaha maupun operasional BUM Desa.

Dalam praktik di lapangan, bantuan kepada BUM Desa sering diberikan dalam bentuk peralatan dan sarana usaha seperti mesin produksi, kendaraan operasional, freezer, alat pertanian, komputer, hingga bangunan usaha. Ketika bantuan tersebut telah diserahkan secara resmi dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha BUM Desa, maka aset tersebut menjadi bagian dari kekayaan BUM Desa yang perlu dicatat dalam administrasi dan laporan keuangan.

Pencatatan ini penting agar BUM Desa memiliki tata kelola aset yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, keberadaan aset bantuan juga perlu tercermin dalam neraca atau daftar inventaris aset BUM Desa sehingga nilai kekayaan usaha dapat diketahui secara jelas.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 45 PP Nomor 11 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa aset BUM Desa dapat bersumber dari bantuan tidak mengikat, termasuk hibah. Dengan demikian, bantuan yang telah diterima dan dikuasai BUM Desa bukan sekadar bantuan operasional semata, tetapi juga dapat menjadi bagian dari kekayaan usaha yang perlu dikelola, dicatat, dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung keberlanjutan usaha BUM Desa.

Lalu muncul pertanyaan berikutnya: apabila bantuan tersebut berupa aset tetap, apakah juga perlu dilakukan penyusutan?

Secara prinsip akuntansi, jawabannya adalah ya. Aset tetap hasil hibah atau bantuan tetap sebaiknya dilakukan penyusutan apabila aset tersebut memiliki umur manfaat terbatas dan digunakan dalam operasional usaha.

Hal ini karena yang disusutkan bukan cara memperoleh aset, melainkan penurunan manfaat ekonomis aset akibat pemakaian, usia, dan keausan. Dengan kata lain, meskipun mesin atau kendaraan diperoleh secara gratis melalui bantuan, nilai manfaatnya tetap akan menurun dari tahun ke tahun.

Sebagai contoh, BUM Desa menerima bantuan mesin pengolah pakan senilai Rp60 juta dengan umur ekonomis lima tahun. Maka setiap tahun dapat dicatat biaya penyusutan sebesar Rp12 juta menggunakan metode garis lurus. Pencatatan ini membantu menunjukkan bahwa aset tersebut terus mengalami penurunan manfaat seiring penggunaan.

Penyusutan memiliki beberapa fungsi penting dalam tata kelola usaha BUM Desa. Pertama, penyusutan membantu menampilkan nilai aset yang lebih realistis dalam laporan keuangan. Tanpa penyusutan, nilai aset akan terus tercatat tinggi meskipun kondisi fisiknya telah menurun.

Kedua, penyusutan membantu menghitung biaya usaha secara lebih wajar. Dalam akuntansi, penyusutan merupakan biaya non-kas yang mencerminkan penggunaan aset dalam kegiatan usaha. Dengan adanya penyusutan, laba usaha tidak terlihat terlalu besar atau semu.

Ketiga, penyusutan membantu BUM Desa merencanakan penggantian aset di masa mendatang. Ketika umur ekonomis alat sudah habis atau kondisi aset mulai rusak, BUM Desa memiliki gambaran kebutuhan peremajaan aset untuk menjaga keberlanjutan usaha.

Meski demikian, tidak semua aset dilakukan penyusutan. Beberapa jenis aset seperti tanah umumnya tidak disusutkan karena memiliki umur manfaat yang tidak terbatas. Sebaliknya, kendaraan, mesin, bangunan, alat produksi, komputer, dan kandang permanen termasuk aset yang lazim disusutkan.

Dalam regulasi BUM Desa sendiri, ketentuan teknis mengenai penyusutan memang belum selalu diatur secara rinci. Namun praktik ini sangat dianjurkan sebagai bagian dari pengelolaan keuangan yang sehat dan profesional, terutama bagi BUM Desa yang telah berkembang, memiliki laporan keuangan formal, mengikuti pemeringkatan, maupun menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan atau investor.

Karena itu, ketika menerima bantuan atau hibah, BUM Desa sebaiknya tidak hanya mencatat asal atau sumber bantuannya semata, tetapi juga melakukan pengelolaan aset secara lebih tertib dan profesional. Aset yang diterima perlu dicatat nilai perolehannya, dimasukkan ke dalam daftar inventaris aset BUM Desa, ditetapkan umur manfaat ekonomisnya, serta dilakukan penyusutan secara berkala sesuai masa penggunaan aset tersebut. Langkah ini penting agar pengelolaan aset BUM Desa lebih akuntabel, laporan keuangan menjadi lebih wajar, dan kondisi usaha dapat tergambarkan secara lebih nyata.

Dengan langkah tersebut, laporan keuangan BUM Desa akan lebih akurat, akuntabel, dan mampu menggambarkan kondisi usaha secara lebih nyata. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar